Sidang Isbat Nikah Terpadu Digelar dalam Rangka HUT ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara bekerja sama dengan Mahkamah Syar'iyah dan Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu
banner 468x60

Aceh Tenggara, 29 Juni 2026
Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah dan Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara.

Sidang ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan pengesahan pernikahan secara hukum agama dan negara. Dengan pendekatan terpadu, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi antar instansi terkait.

Baca Juga :  Kemenkeu Buka Pendaftaran Magang Periode ke-3 Tahun 2025, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah dan perwakilan dari Mahkamah Syar’iyah serta Kemenag, antara lain Bupati Aceh Tenggara dr. Heri Al Hilal, Sekretaris Daerah Salim Fakhry, S.E., M.M., serta tokoh-tokoh lainnya seperti T. Swandi, S.H.I., M.M. dan Nasruddin, S.Ag., M.Pd.I.

Baca Juga :  Banjir Bandang Putuskan Pipa Induk PDAM Tirta Agara, Ribuan Warga Krisis Air Bersih

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pernikahan yang dapat tercatat dan disahkan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan publik yang optimal dan mendekatkan diri kepada masyarakat.

Baca Juga :  Harga Tanah di SCBD Jakarta Tembus Rp 300 Juta per Meter Persegi

(Ema Malini)

Pos terkait