Warga Kampar Ditangkap di Rantauprapat, Diduga Edarkan Sabu 1,61 Gram

banner 468x60

LABUHANBATU — realitaonline.my.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria asal Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rantauprapat.

Penangkapan tersebut dilakukan Tim Opsnal Kanit I Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Sastrawan Ginting, S.H., pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Lokasi penangkapan berada di Jalan Paindoan, Gang Pintu 9, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Pria yang diamankan diketahui berinisial MA alias Ari (32), laki-laki, pekerjaan tidak tetap, dan tercatat berdomisili di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Baca Juga :  Bobol Rumah Di Belawan, Polsek Belawan Amankan Pelaku Usai Bersembunyi di Rumah Teman

Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Jalan Paindoan, Gang Pintu 9.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Kanit I Satresnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat petugas melakukan tindakan di lokasi, pria tersebut diduga berupaya melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan MA alias Ari.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Pasca Demo Polres Sibolga Laksanakan Patroli Gabungan Sasar Tempat Keramaian Di Kota Sibolga

Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
Satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,61 gram bruto;
Satu bungkus plastik klip kosong;
Satu buah sekop yang terbuat dari pipet;
Satu unit timbangan elektrik;
Uang tunai sebesar Rp300.000.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan.

Baca Juga :  Aksi di KPK RI: Warga Mempawah Desak Usut Dugaan Permainan Proyek Air Baku Rp 19 Miliar

Petugas juga memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N. Identitas dan keberadaan N masih dalam pengembangan serta pengejaran pihak kepolisian.

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, termasuk terhadap jaringan yang diduga melibatkan pelaku dari luar daerah.

Penulis: RS
realitaonline.my.id

Pos terkait