Polsek Bilah Hilir Amankan Pria Diduga Terlibat Penyalahgunaan Sabu, BB 1,44 Gram

banner 468x60

LABUHANBATURealita1.online – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, mengamankan seorang pria berinisial M.S. alias Hombing (39), terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.

Penindakan tersebut berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Kampung Pelita, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center Polri Presisi mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Selat Besar.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal. Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba, S.H., bersama personel untuk melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut.

Baca Juga :  Jenazah Anak Perempuan Ditemukan Polres Sibolga Dan Tim Gabungan, Di Belakang Masjid Budi Sehati Sibolga

Diamankan di Rumah Keluarga

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria yang dikenal dengan panggilan Hombing berada di sebuah rumah keluarga di wilayah Desa Selat Besar.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 21.00 WIB, personel melakukan penindakan dan mengamankan M.S. alias Hombing yang saat itu berada di bagian depan rumah.

Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Menurut keterangan awal yang disampaikan dalam laporan kepolisian, M.S. mengaku bahwa barang yang diduga narkotika tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama Wiki.

Baca Juga :  Irwasda Polda Sumut Tinjau SPPG Polres Pelabuhan Belawan

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Wiki. Namun, berdasarkan laporan awal kepolisian, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

– Dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang masing-masing diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 1,44 gram.

– Satu buah pipet kecil berbentuk sekop.

– Satu unit telepon seluler Android.

Selanjutnya, M.S. beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan orang yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pengembangan guna mencari keberadaan Wiki yang disebut dalam pemeriksaan awal.

Baca Juga :  Gudang BBM Wak Uteh Tempat Pasing Mobil Tangki Resmi Pertamina Dengan Cara Mengoplos Pakai Minyak Konden

Perkara tersebut selanjutnya direncanakan untuk dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Bilah Hilir melalui Unit Reskrim menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir.

Catatan Redaksi:
Status M.S. dalam perkara ini masih sebagai orang yang diamankan/terduga dan proses hukum masih berjalan. Keterangan mengenai kepemilikan serta asal barang bukti merupakan bagian dari pemeriksaan awal kepolisian dan tetap menunggu proses hukum lebih lanjut.

(RS)

Pos terkait