“Polsek Belawan Amankan Pria Diduga Terlibat Perampasan, Korban Diancam dengan Parang”.

banner 468x60

BELAWAN | Realita1.online — Polsek Belawan mengamankan seorang pria berinisial IPN alias IA (31) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia di kawasan Medan Belawan.

Pria tersebut diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Kampung Kurnia, Lingkungan VII, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Belawan AKP Banor Limbong, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah personel memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, personel langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polsek Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Banor Limbong.

Baca Juga :  Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 13 Pemuda Terkait Geng Motor dan Tawuran, Sita 4 Sajam dan Ketapel

Korban Dihadang Saat Menuju Marelan

Peristiwa yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 05.10 WIB, di Jalan K.L. Yos Sudarso, depan Kayu Besar, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan.

Korban, Wati (60), disebut sedang bepergian bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor menuju Marelan.

Saat melintas di lokasi kejadian, keduanya diduga dihadang oleh empat orang laki-laki yang belum dikenal korban.

Menurut keterangan kepolisian, salah seorang pelaku kemudian mengacungkan senjata tajam jenis parang ke arah korban dan anaknya. Dalam situasi tersebut, pelaku disebut mengambil secara paksa tas yang dibawa anak korban.

Baca Juga :  Bersama Petani, Polres Kubu Raya Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Para pelaku juga diduga sempat berusaha menghidupkan sepeda motor korban. Namun, karena kendaraan tidak dapat dinyalakan, mereka kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa tas korban.

Tas tersebut disebut berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta.

Polisi Dalami Peran Pelaku Lain

Dari pemeriksaan awal kepolisian, IPN alias IA disebut mengakui perannya dalam kejadian tersebut, yakni diduga mengacungkan senjata tajam untuk menghentikan korban.

Ia juga disebut mengaku memperoleh bagian uang sebesar Rp500 ribu dari hasil tindak pidana tersebut yang diberikan oleh salah seorang rekannya.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Tenggara Cek Kesiapan Polsek Babussalam, Tegaskan Pelayanan Harus Maksimal

“Terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran masing-masing pelaku serta mengungkap keberadaan rekan-rekannya yang masih dalam penyelidikan,” jelas Kapolsek.

Polisi turut mengamankan senjata tajam jenis parang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Saat ini, tersangka diamankan di Polsek Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 479 KUHP, yang mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang.

(Bambang Hermanto/Red)

Pos terkait