Jejak CCTV Bongkar Curat Motor di Tanjung Mulia, Tim URC Polres Pelabuhan Belawan Amankan Dua Terduga

banner 468x60

MEDAN | Realita1.online — Rekaman kamera pengawas menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan RSU Marta Friska Tanjung Mulia, Medan. Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim URC Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan akhirnya mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kedua terduga masing-masing berinisial OHJ alias P (36), warga Kecamatan Medan Deli, dan RH alias R (36), warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Kasus tersebut bermula dari laporan M. Sofyan (38), seorang wiraswasta warga Jalan Marelan V Pasar 2, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Korban mengetahui sepeda motor Honda Beat warna merah BK 2071 ADK miliknya telah hilang dari lokasi parkir RSU Marta Friska Tanjung Mulia pada Minggu, 27 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Rajs Punjabi Selaku Kuasa Hukum Suryani Guntari: Siap Menghadapi Gugatan EPZ Terhadap Kliennya.

Dari penyelidikan awal, petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dalam rekaman itu, menurut keterangan kepolisian, terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor. Salah seorang di antaranya kemudian diduga membawa pergi kendaraan milik korban.

Petunjuk tersebut selanjutnya dikembangkan oleh Tim URC Pidum.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

> “Setelah identitas dan keberadaan para pihak yang diduga terlibat diketahui, Tim URC langsung bergerak melakukan pengamanan dan pengembangan,” ujar AKP Agus Purnomo.

Kerja penyelidikan tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 29 September 2026.

Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim URC Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcellino Terpuji Sebastian Damanik, S.Tr.I.K., mengamankan OHJ alias P di Jalan Karya Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

Baca Juga :  Pengamat: Putusan Bebas Paulus Andy Mursalim, Bukti Bank Kalbar Bebas korupsi Pengadaan Tanah 2015 lalu

Dari penangkapan pertama itu, polisi kemudian melakukan pengembangan.

Sekitar 40 menit kemudian, petugas kembali bergerak dan mengamankan RH alias R di Jalan Porta, Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Dalam pemeriksaan awal, menurut polisi, keduanya memberikan keterangan mengenai keterlibatan dalam pencurian tersebut.

Sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian itu disebut sempat digadaikan dengan nilai Rp1 juta.

Dari penanganan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Beat merah milik korban, satu unit Honda Beat Street hitam, serta pakaian yang diduga digunakan saat kejadian.

Kedua terduga bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Pasca-Bencana, Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Kantor DPRD

Kepolisian menyebut perkara tersebut ditangani dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan.

Pengungkapan ini kembali memperlihatkan bahwa kejahatan yang berlangsung dalam waktu singkat dapat meninggalkan jejak. Kamera pengawas, laporan masyarakat, serta kecepatan penyelidikan menjadi rangkaian penting dalam menemukan titik terang suatu perkara.

Bagi masyarakat, kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kewaspadaan terhadap kendaraan tetap diperlukan, bahkan ketika kendaraan ditinggalkan di area yang ramai.

Sementara bagi aparat penegak hukum, penanganan laporan secara cepat menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Realita1.online tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penetapan tanggung jawab pidana terhadap pihak yang diamankan merupakan kewenangan proses hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bambang Hermanto

Pos terkait