TORGAMBA | REALITA1.ONLINE — Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan, mengamankan seorang pria berinisial HMR alias Rolet (41), warga Dusun Emplasment, Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diamankan di Afdeling II Perkebunan Torgamba, Desa Torgamba, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 21 paket kecil plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 5,07 gram. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp267.000 dan satu unit telepon genggam merek Vivo Y04S berwarna ungu.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga, S.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Torgamba memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Rajo Irawan Hamonangan, S.H., M.H., bersama tim Unit Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan HMR alias Rolet beserta barang bukti yang ditemukan dalam penindakan tersebut.
Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi, melalui Kasi Humas AKP Sujono, mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing melalui layanan Call Center Polri 110.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Torgamba untuk selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: RS
Wartawan: Realita Online










