Abdul Razak minta intervensi proyek di Bidang Perumahan dan Permukiman dihentikan

Abdul Razak: Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Kabupaten Ketapang
banner 468x60

Ketapang, Kalbar
Praktik intervensi proyek di lingkup Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diakhiri agar tidak menimbulkan masalah hukum.

Hal ini ditegaskan oleh Abdul Razak selaku Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman yang mencium praktik intervensi terhadap proyek di lingkungan kerjanya.

Baca Juga :  Advokat Bung Raja dan Advokat Anita Rajs Punjabi Selaku Kuasa Hukum Suryani Guntari: Siap Menghadapi Gugatan EPZ Terhadap Kliennya.

Ia menentang praktik kotor tersebut, karena berpotensi berdampak hukum yang serius.

“Saya menentang pejabat yang bagi-bagi proyek, karena melanggar aturan. Saya tidak pernah takut,” katanya ketika dihubungi mellaui telepon seluler Kamis 6 November 2025 petang.

Ia juga tak segan-segan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika praktik yang melanggar aturan ini berlanjut.

Baca Juga :  Pengusaha Berinisial JAH Diduga Kendalikan Peredaran Rokok Ilegal Kalbaco, Bea Cukai dan APH Bungkam?

Abdul Razak akan menjaga integritas dan transparansi dalam mengelola proyek di lingkup kerjanya.

Ia tidak takut untuk menghadapi pejabat yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.

Baca Juga :  Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Ikut Berduka dan Mengecam Kekejaman Pembunuhan Wartawan Adityawarman

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi dan mempromosikan transparansi dalam mengelola proyek.

Pos terkait