Dugaan Skandal Transfer Pricing CPO ke Singapura Terkuak, Negara Diduga Rugi Ratusan Triliun

banner 468x60

Jakarta, Realita.online – Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mendesak pembentukan tim independen guna mengusut tuntas dugaan praktik manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah (CPO) lewat skema _transfer pricing.

Desakan itu mengemuka usai pemeriksaan Kementerian Keuangan menemukan indikasi penyimpangan akuntansi oleh sejumlah eksportir sawit besar.

“Ini kejahatan ekspor serius yang menggerus penerimaan negara. Hasil temuan ini harus masuk ranah _pro justitia_,” ujar Defiyan di Jakarta, Senin 1 Juni 2026.

Baca Juga :  Tanggul Citarum Jebol, Plt. Bupati Bekasi dan Ketum LSM TRINUSA Tinjau Lokasi di Muara Gembong

Modus yang dibongkar, harga ekspor CPO dicatat lebih rendah melalui perusahaan perantara di Singapura, lalu dijual kembali ke pasar AS dan negara lain dengan selisih hingga 50%. Data 2025 mencatat nilai ekspor CPO Indonesia US$35,87 miliar atau Rp590 triliun.

Baca Juga :  Sertifikat Warga Hilang, AKPERSI Desak BPN Audit Program PTSL Desa Sukamulya

“Kalau _mark-up_ 50%, nilai riilnya Rp1.180 triliun. Kerugian negara sangat masif,” tegasnya.

Defiyan menyebut penyelidikan tak boleh berhenti di Wilmar International, Musim Mas Group, dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. Ia meminta Sinar Mas Group, PT Astra Agro Lestari Tbk, Asian Agri, Bakrie Sumatera Plantations, hingga Sampoerna Agro yang masuk daftar pemerintah juga diperiksa. Termasuk telusuri dugaan keterlibatan oknum pejabat. 

Baca Juga :  Warga Deklarasi di Kampung Serengseng, Kompak Dukung Hj. Desi Kurniati Malik Maju Pilkades Sukamulya

Ia menambahkan, manipulasi nilai ekspor tak hanya ke AS. Lonjakan volume signifikan juga terjadi ke Afrika, China, Malaysia, Bangladesh, dan Pakistan.

Pos terkait