BEKASI, Realita.online — Komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menegakkan aturan dan memulihkan fungsi aset negara kembali dibuktikan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menertibkan 257 bangunan liar di sepanjang bantaran Saluran Sekunder SS Balong Tua, Rabu (26/8/2026).
Penertiban dilakukan di dua wilayah, yakni Kecamatan Sukatani dan Kecamatan Tambelang dengan total panjang saluran yang dinormalisasi mencapai 7,6 kilometer. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut hasil koordinasi Pemkab Bekasi dengan Perum Jasa Tirta II dan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS) Citarum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengatakan operasi ini melibatkan 300 personel gabungan. Rinciannya, 230 personel Satpol PP ditambah unsur TNI dan Polri.
“Penertiban hari ini adalah wujud komitmen Pemda Bekasi dalam menegakkan aturan dan menertibkan aset negara. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada masyarakat,” ujar Surya di lokasi.
Berdasarkan data, dari 257 bangunan liar yang berdiri di sempadan saluran:
Kecamatan Sukatani: 128 bangunan
– 30 bangunan dalam kondisi kosong
– 40 bangunan dibongkar mandiri oleh pemilik
– 58 bangunan dibongkar petugas dengan alat berat
Kecamatan Tambelang: 129 bangunan, 70 bangunan akan ditertibkan secara bertahap:
Di lokasi, sempat terjadi penyampaian aspirasi dari warga Desa Sukawijaya yang meminta kepastian terkait ganti kerugian. Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait dasar hukum dan urgensi penertiban. Setelah memahami, massa membubarkan diri dengan tertib dan kegiatan dilanjutkan.
Camat Sukatani: Ini Demi 1.500 Hektar Sawah:
Terpisah, Camat Sukatani Agus Dahlan, MM, menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban tersebut. Menurutnya, kondisi SS Balong Tua saat ini sudah mengalami pendangkalan dan penyempitan sehingga mengganggu aliran air.
“Kami bagian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi sangat mendukung. Tujuannya untuk menormalisasi SS Balong Tua,” kata Agus Dahlan di Jalan Sukatani-Balong, Kaliabang Tengah.
Ia menambahkan, keberadaan saluran ini sangat vital bagi sektor pertanian di Bekasi Utara. Berdasarkan data Forum Petani Utara, SS Balong Tua mengairi sekitar 1.500 hektar sawah di tiga kecamatan.
“Ini sangat diperlukan karena bisa mengairi kurang lebih 1.500 hektar meliputi persawahan di Kecamatan Sukatani, Tambelang dan Sukawangi,” jelasnya.
Agus juga mengapresiasi kesadaran warga. “Alhamdulillah masyarakat pemilik bangunan liar di Sukatani mereka sadar. Ada yang membongkar sendiri,” tuturnya.
Imbauan Tegas Pemkab Bekasi:
Pemkab Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mendirikan bangunan di atas tanah milik negara, termasuk di sepanjang bantaran sungai, saluran sekunder, serta sempadan jalan negara, kabupaten, dan desa.
“Kami tidak pandang bulu. Penertiban ini akan terus kami lakukan secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Surya Wijaya.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Bekasi untuk mengurangi risiko banjir, memulihkan fungsi irigasi, dan mewujudkan Kabupaten Bekasi yang tertib serta berwawasan lingkungan. Dengan normalisasinya SS Balong Tua, pasokan air ke lahan pertanian diharapkan kembali optimal menjelang musim tanam.










