BEKASI, REALITA.ONLINE, Senin 28 September 2026 – Kepastian hukum atas aset pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi akhirnya tuntas. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Suryadi alias Wajar bin Ujang terkait sengketa lahan Puskesmas Banjarsari, Kecamatan Sukatani. Dengan putusan tersebut, status hukum lahan seluas 507 meter persegi itu kini berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepastian ini tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 5298 K/Pdt/2024 tertanggal 28 November 2024. Dalam putusannya, MA menolak permohonan kasasi Suryadi alias Wajar bin Ujang dan pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000.
Objek sengketa yang dipermasalahkan adalah lahan di Kampung Kosambi, Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Lahan tersebut diklaim berdasarkan Alas Hak C Desa No. 142/2758 Blok 250 Kelas 33 dengan luas klaim 507 m², yang selama ini berdiri bangunan Puskesmas Banjarsari milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Perjalanan perkara ini cukup panjang. Sebelumnya, gugatan Suryadi di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 22 Mei 2023 dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan biaya perkara Rp 5.865.000. Tidak puas, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Di tingkat banding pada 24 Juli 2023, PT Bandung menguatkan putusan PN Cikarang dengan menerima banding namun menolak gugatan dalam pokok perkara. Biaya banding saat itu Rp 150.000. Putusan tersebut kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga akhirnya ditolak.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka status hukum Puskesmas Banjarsari yang berada di bawah Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi sah dan tidak dapat digugat lagi. Puskesmas tersebut dapat terus beroperasi tanpa bayang-bayang sengketa hukum.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut baik putusan ini. Penyelesaian sengketa ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan mengamankan aset negara, khususnya yang berkaitan langsung dengan kelancaran pelayanan publik bagi masyarakat.
Kini, masyarakat Desa Banjarsari dan sekitarnya dapat kembali mendapatkan pelayanan kesehatan dengan tenang di Puskesmas Banjarsari. Kepastian hukum atas lahan ini menjamin keberlangsungan program kesehatan pemerintah untuk masyarakat Sukatani.
Penulis: Affandi
Editor: Redaksi










