Tumbang Setelah 14 Tahun Berkuasa, Transisi Sukadarma Disorot: Aset, TKD dan Arsip PTSL Jadi Kunci

banner 468x60

SUKATANI, REALITA1.ONLINE, Rabu 30 September 2026 – Peta kekuasaan di Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi resmi berubah. Petahana Syeh Sujai yang memimpin selama 14 tahun dalam dua periode, 6 tahun periode pertama dan 8 tahun periode kedua, harus tumbang di Pilkades Serentak 20 September 2026 dari penantangnya, Fahmi Satori, S.H.

Kemenangan Fahmi Satori yang dijadwalkan dilantik pada 4 November 2026 mendatang, sekaligus mengakhiri era panjang Syeh Sujai di Sukadarma. Saat ini roda pemerintahan desa dijalankan oleh Penjabat Kepala Desa Hj. Lilis Solihat yang dilantik serentak bersama 153 Pj Kades lainnya se-Kabupaten Bekasi pada 29 September 2026.

Transisi kepemimpinan yang terjadi dua tahap ini menjadi sorotan tajam publik. Tahap pertama dari Kades demisioner Syeh Sujai ke Pj Kades Lilis Solihat, dan tahap kedua dari Pj Kades ke Kades definitif terpilih Fahmi Satori. LBH GMBI Kabupaten Bekasi menegaskan, dua fase ini wajib dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel.

Baca Juga :  MENYONGSONG SUKAMULYA BERBENAH, RAKA BAGASKARA SIAP MAJU DI PILKADES SUKAMULYA 2026-2034

“Semua harus dengan berita acara resmi. Buku aset, buku tanah kas desa, dokumen keuangan, sampai arsip surat menyurat harus lengkap dan valid. Ini untuk melindungi Pj Kades dan Kades terpilih dari persoalan di kemudian hari,” ujar perwakilan LBH GMBI Kabupaten Bekasi, Muhamad Ubairi, S.H., Rabu (30/9/2026).

Menurut Ubairi, titik krusial yang harus diaudit terbuka adalah inventaris aset dan Tanah Kas Desa (TKD). Mulai dari data luas, lokasi, batas patok, alas hak, status pemanfaatan, hingga riwayat sewa-menyewa TKD harus dicocokkan antara dokumen dengan fakta fisik di lapangan. Termasuk aset bergerak seperti kendaraan operasional, komputer, dan inventaris kantor desa.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Ada Maling Menyusup di Program MBG, Minta Gubernur hingga Kades Turun Awasi

Selain aset, LBH juga mendorong verifikasi pembangunan fisik selama 14 tahun terakhir yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD), seperti jalan lingkungan, drainase, jembatan dan gedung pelayanan. “Jangan sampai ada data aset yang tidak sinkron saat pergantian. Semua harus dibuka transparan,” tegas Ubairi.

Di tengah proses transisi, mencuat kembali isu lama di tengah masyarakat terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penyaluran bantuan sosial yang disebut-sebut pernah menjadi materi laporan warga kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai materi laporan, identitas pelapor, waktu pelaporan, maupun status penanganannya. Penting ditegaskan, adanya informasi laporan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pembuktian kesalahan. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.

Baca Juga :  Perkuat Soliditas, Kapolri Suyudi Ario Seto Sambangi Panglima TNI di Mabes TNI

Menjawab hal itu, Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso sebelumnya telah memberikan arahan tegas kepada 154 Pj Kades se-Kabupaten Bekasi untuk fokus pada tiga hal utama: menjaga netralitas dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan, tertib administrasi, dan pengamanan total aset fisik desa termasuk TKD, BUMDes, dan aset yang bersumber dari Dana Desa.

Kini publik menunggu, apakah masa transisi di Sukadarma akan menjadi momentum beres-beres dokumen secara terbuka sebelum pelantikan kades definitif, atau justru menyisakan warisan masalah bagi pemerintahan baru.

 

Penulis: Affandi 

Editor: Redaksi Media Realita1.Online

Pos terkait