LABUHANBATU UTARA | Realita1.online – Aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara mendapat tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan terhadap rumah yang disebut dalam pengaduan masyarakat.
Kegiatan berlangsung di Lingkungan VI Suka Rame, Desa Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 17.30 WIB.
Namun, pemeriksaan tersebut belum menghasilkan temuan yang membuktikan adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lokasi yang didatangi petugas.
Rumah yang disebut sebagai kediaman Saimin Hasibuan, nama yang dikaitkan dalam pengaduan masyarakat, ditemukan dalam keadaan terkunci dan tidak berpenghuni saat petugas tiba.
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman laporan sekaligus menegaskan bahwa setiap dugaan yang disampaikan kepada aparat harus diuji melalui penyelidikan dan pembuktian hukum.
Menindaklanjuti Aspirasi Warga, Aparat Turun ke Lapangan
Berdasarkan informasi kegiatan yang diterima redaksi, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan masyarakat yang sebelumnya disampaikan melalui aksi unjuk rasa di Polda Sumatera Utara.
Dalam pengaduan itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dikaitkan dengan nama Saimin Hasibuan.
Merespons informasi tersebut, tim gabungan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus mengumpulkan keterangan awal yang berkaitan dengan laporan warga.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/353/X/RES.4.2/2026/Satresnarkoba, tertanggal 1 Oktober 2026.
Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, S.H., bersama delapan personel lainnya.
Sementara itu, unsur BNNK Labuhanbatu Utara melibatkan empat personel, yakni AIPTU Jendri Purba, Alesandro Simbolon, Aria Manda, dan Rahmat Gunawan.
Pemeriksaan lapangan juga disaksikan Kepala Lingkungan VI Suka Rame, Julfahmi Hasibuan.
Keterlibatan aparat kepolisian, BNNK, dan perangkat lingkungan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperoleh gambaran faktual atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Rumah Terkunci, Orang yang Dicari Tidak Berada di Tempat
Setibanya di lokasi, petugas menemukan rumah yang disebut sebagai kediaman Saimin Hasibuan.
Namun, kondisi rumah ketika itu terkunci dan tidak dihuni.
Saimin Hasibuan juga tidak ditemukan berada di lokasi saat petugas melaksanakan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan Kepala Lingkungan VI Suka Rame, yang bersangkutan disebut telah meninggalkan tempat tinggalnya sekitar satu minggu sebelum kedatangan tim gabungan.
Keterangan tersebut menjadi informasi awal bagi aparat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Meski demikian, ketidakhadiran seseorang di kediamannya tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai upaya menghindari pemeriksaan atau sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.
Penyebab ketidakhadiran yang bersangkutan belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, petugas juga tidak menemukan aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di sekitar rumah yang didatangi.
Fakta ini perlu ditempatkan secara proporsional. Tidak ditemukannya aktivitas narkotika pada waktu pemeriksaan merupakan hasil pengamatan di lapangan, bukan kesimpulan menyeluruh mengenai benar atau tidaknya seluruh informasi yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Pengaduan Masyarakat Tetap Memerlukan Pembuktian
Persoalan dugaan peredaran narkotika merupakan perkara serius yang tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan informasi, kecurigaan, ataupun penyebutan nama seseorang.
Setiap laporan harus didalami melalui pengumpulan keterangan, pemeriksaan saksi, penelusuran fakta, dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Karena itu, hasil pemeriksaan lapangan yang belum menemukan aktivitas narkotika tidak boleh disimpulkan secara berlebihan, baik untuk membenarkan tuduhan maupun menyatakan seluruh materi pengaduan telah terbantahkan.
Dalam informasi kegiatan yang diterima redaksi, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu disebut akan melanjutkan penyelidikan guna memperjelas informasi masyarakat, termasuk melakukan pendalaman terkait keberadaan orang yang disebut dalam laporan.
Langkah lanjutan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kejelasan berdasarkan fakta objektif, bukan berdasarkan asumsi ataupun tekanan opini publik.
Penegakan Hukum Harus Tegas, tetapi Tidak Boleh Mengabaikan Keadilan
Pemberantasan narkotika membutuhkan keseriusan, ketegasan, dan keberanian aparat dalam menindaklanjuti setiap pengaduan.
Namun, ketegasan penegakan hukum harus tetap berjalan beriringan dengan perlindungan hak setiap warga negara.
Seseorang yang namanya disebut dalam pengaduan masyarakat tidak otomatis dapat dinyatakan terlibat tindak pidana sebelum terdapat pembuktian yang sah.
Sebaliknya, informasi masyarakat yang disampaikan dengan iktikad baik juga perlu ditindaklanjuti secara profesional agar memperoleh kepastian dan kejelasan.
Di sinilah pentingnya proses penyelidikan yang cermat, transparan sesuai ketentuan hukum, dan bebas dari kesimpulan yang terburu-buru.
Penegakan hukum yang berwibawa bukan hanya diukur dari keberhasilan mengungkap kejahatan, tetapi juga dari keberanian memastikan bahwa setiap tindakan didasarkan pada bukti, prosedur, dan prinsip keadilan.
Partisipasi Warga Menjadi Bagian Penting Pemberantasan Narkotika
Aksi penyampaian aspirasi masyarakat ke Polda Sumatera Utara menunjukkan adanya perhatian publik terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, terutama di lingkungan permukiman.
Namun, partisipasi tersebut juga perlu disertai penyampaian informasi yang akurat agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran.
Kolaborasi masyarakat, kepolisian, BNN, dan perangkat pemerintahan setempat diharapkan dapat memperkuat sistem pencegahan sekaligus membangun rasa aman di tengah kehidupan sosial.
Publik Menanti Kejelasan Hasil Penyelidikan
Kunjungan tim gabungan ke rumah yang disebut dalam pengaduan masyarakat merupakan salah satu tahapan pemeriksaan lapangan.
Hingga kegiatan tersebut berlangsung, Saimin Hasibuan tidak ditemukan berada di kediamannya, sementara petugas tidak menemukan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lokasi pemeriksaan.
Dengan demikian, dugaan yang menjadi dasar pengaduan masyarakat masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Kepastian mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan serta bukti yang diperoleh aparat berwenang.
Pemberitaan ini juga tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Saimin Hasibuan maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pengaduan tersebut.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar respons atas sebuah pengaduan. Publik berhak memperoleh kejelasan penanganan yang didasarkan pada fakta, sementara setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari tuduhan yang belum terbukti.
Sebab, hukum yang kuat bukanlah hukum yang bergerak mengikuti prasangka, melainkan hukum yang berdiri tegak di atas kebenaran dan keadilan.
Penulis: Rusman Safrialdi (RS)
Wartawan Realita1.online










