SUKATANI, Realita1.Online, Sabtu 31 Oktober 2026 – Menjelang pelantikan kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November mendatang, Camat Sukatani, Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, menginstruksikan seluruh Penjabat (Pj) Kepala Desa bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap aset desa, baik bergerak maupun tidak bergerak.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses transisi pemerintahan desa berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus menghindari munculnya persoalan administrasi maupun hukum terkait pengelolaan kekayaan desa setelah pergantian kepemimpinan.
Instruksi itu disampaikan Agus Dahlan melalui pesan singkat, Ia menegaskan bahwa pendataan aset harus dilakukan sebelum seluruh kekayaan desa diserahterimakan kepada kepala desa terpilih.
“Saya sudah arahkan para Pj Kades dengan Ketua BPD untuk mendata aset, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang nantinya akan diserahterimakan kepada kepala desa terpilih. Mudah-mudahan semuanya berjalan aman dan lancar,” ujar Agus Dahlan.
Inventarisasi Harus Menyeluruh:
Inventarisasi yang dimaksud mencakup seluruh kekayaan milik pemerintah desa. Untuk aset tidak bergerak, pendataan meliputi Tanah Kas Desa (TKD), kantor desa, balai dusun, gedung BUMDes, serta bangunan dan fasilitas publik lainnya.
Sementara aset bergerak mencakup kendaraan operasional, sepeda motor dinas, komputer, printer, meubelair kantor, dan berbagai barang inventaris yang menjadi kekayaan pemerintah desa.
Pendataan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan dokumen administrasi. Kondisi dan keberadaan fisik aset juga harus dipastikan melalui pemeriksaan langsung di lapangan, sehingga terdapat kesesuaian antara daftar inventaris dengan barang yang benar-benar dikuasai pemerintah desa.
Apabila ditemukan aset yang rusak, tidak ditemukan, atau terdapat ketidaksesuaian administrasi, kondisi tersebut perlu dicatat secara terbuka sebagai bagian dari pertanggungjawaban pengelolaan aset.
Transparansi Jadi Kunci:
Pelibatan Ketua BPD dalam proses inventarisasi menjadi bagian penting untuk memastikan pendataan tidak berjalan sepihak. BPD diharapkan turut menjalankan fungsi pengawasan agar proses identifikasi dan pencatatan kekayaan desa dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, persoalan aset desa bukan sekadar urusan pergantian pejabat, melainkan menyangkut pengamanan kekayaan publik yang bersumber dari pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
Dengan pendataan yang jelas, kepala desa terpilih diharapkan menerima kondisi pemerintahan desa secara utuh, termasuk aset, dokumen kepemilikan, administrasi inventaris, serta kewajiban yang masih harus diselesaikan.
Sukamulya Jadi Perhatian Khusus:
Agus Dahlan menegaskan instruksi inventarisasi tersebut berlaku bagi seluruh desa di wilayah Kecamatan Sukatani. Namun, penyelesaian persoalan aset Desa Sukamulya juga menjadi salah satu perhatian dalam proses transisi pemerintahan desa.
Sebelumnya, kejelasan aset desa menjadi perhatian menjelang serah terima jabatan kepada kepala desa terpilih, Hj. Desi Kurniati Malik, SH.
Kondisi ini memperlihatkan pentingnya peran Pj Kades sebagai pejabat yang menjalankan pemerintahan sementara, sekaligus menjadi penghubung antara pemerintahan sebelumnya dengan kepemimpinan definitif yang akan datang.
Pj Kades bersama BPD diharapkan memastikan seluruh proses pendataan dan administrasi serah terima diselesaikan secara terbuka, sehingga tidak meninggalkan persoalan bagi kepala desa baru.
Jangan Sampai Sertijab Menjadi Formalitas:
Pergantian kepala desa seharusnya menjadi momentum memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Karena itu, proses serah terima jabatan tidak boleh berhenti pada penandatanganan berita acara semata.
Kejelasan aset bergerak dan tidak bergerak, dokumen kepemilikan, kondisi barang, serta status penguasaan tanah dan bangunan harus menjadi bagian penting dalam proses pertanggungjawaban.
Apabila ditemukan persoalan, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui mekanisme administrasi dan koordinasi dengan instansi berwenang, bukan sekadar diserahkan sebagai beban kepada kepala desa berikutnya.
Agus Dahlan berharap seluruh tahapan transisi pemerintahan desa di Kecamatan Sukatani berjalan kondusif hingga pelantikan kepala desa definitif.
“Harapan kami semua aman dan lancar sampai pelantikan,” tutupnya.
CATATAN REDAKSI: Aset desa bukan warisan pribadi kepala desa lama, bukan pula fasilitas yang dapat diperlakukan sesuka pejabat yang sedang berkuasa. Aset tersebut merupakan kekayaan publik yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, instruksi Camat Sukatani harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata. Inventarisasi harus berbasis fakta, dokumen harus sesuai kondisi lapangan, dan setiap ketidaksesuaian wajib memperoleh penjelasan.
Kepala desa yang baru berhak mengetahui secara jelas apa yang diterimanya. Sebab, transparansi pada awal pemerintahan merupakan fondasi penting untuk membangun kepercayaan masyarakat.
Penulis: Tim Redaksi realita1.Online
Editor: Affandi










