Najib: Bea Cukai dan Polres Kubu Raya Jangan Main Mata, 450 Dus Trend Bold Disorot! Delapan Batang Diduga Tak Sesuai Pita Cukai

Muhammad Najib: Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat
banner 468x60

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT —
Dugaan kejanggalan dalam peredaran rokok merek Trend Bold menjadi sorotan setelah tim media menemukan aktivitas bongkar muat sebanyak 450 dus di sebuah pergudangan kawasan Parit Sembin, Jalan Ahmad Yani 2, sekitar pukul 19.35 WIB.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Pita cukai pada kemasan disebut mencantumkan isi 12 batang, sementara jumlah rokok dalam bungkus diduga mencapai 20 batang. Selisih delapan batang ini bukan perkara remeh. Jika terbukti, persoalan tersebut berpotensi menyentuh kepatuhan pembayaran cukai dan penerimaan negara.

Surat jalan yang ditemukan juga menjadi bagian penting yang harus ditelusuri. Apakah dokumen, jumlah barang, dan pita cukai benar-benar sesuai? Siapa yang bertanggung jawab atas distribusi tersebut? Jangan sampai dugaan pelanggaran justru berlalu tanpa pemeriksaan.

Baca Juga :  Kembali Marak Meja Judi Ikan di Jalan Setia Bakti Sei Ranggas, Kecematan Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

MUHAMMAD NAJIB SOROT PENGAWASAN: JANGAN ADA PEMBIARAN!

Muhammad Najib dari Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Polres Kubu Raya segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Menurutnya, dugaan ketidaksesuaian dalam jumlah besar tidak boleh dipandang sebelah mata.

“Kalau benar terdapat ketidaksesuaian pita cukai dengan isi rokok, aparat harus bergerak. Jangan sampai pengawasan lemah, sementara negara menanggung potensi kerugian. Kami meminta pemeriksaan serius dan jangan bermain mata dengan pihak mana pun,” tegas Muhammad Najib.

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada formalitas maupun sekadar pemeriksaan di atas kertas.

Baca Juga :  Tim Gabungan Tindaklanjuti Laporan Warga di Lobusona, Dua Pria Diamankan Bersama Sabu 1,51 Gram

“Jangan sampai hukum hanya berani terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran berskala besar. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai hukum tanpa kompromi!” ujarnya.

ATURAN CUKAI HARUS DITEGAKKAN

UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai mengatur sejumlah ketentuan penting:

– Pasal 7 ayat (5): Cukai dianggap tidak dilunasi apabila pelunasan melalui pita cukai tidak sesuai ketentuan.
– Pasal 29 ayat (2a): Kekurangan pembayaran cukai dapat dikenai pelunasan dan sanksi administrasi berupa denda 2 hingga 10 kali nilai cukai.
– Pasal 54: Mengatur ancaman pidana terhadap peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai sebagaimana diwajibkan.

Baca Juga :  Pengguna Narkoba Dan Aksi Pencurian Berhasil Diringkus Team Macan Polres Pelabuhan Belawan

Ketentuan spesifikasi pita cukai juga diatur dalam PMK Nomor 52/PMK.04/2020 beserta perubahan yang berlaku.

450 DUS, TANGGUNG JAWAB JANGAN DIABAIKAN!

Muhammad Najib meminta pemeriksaan terhadap jumlah isi, pita cukai, tarif, harga jual eceran, surat jalan, asal barang, serta pihak pengirim dan penerima.

Bea Cukai dan Polres Kubu Raya harus memberikan kejelasan kepada publik.

Jangan biarkan dugaan ini menguap tanpa jawaban. Jika sesuai aturan, buktikan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas. Penerimaan negara bukan untuk dipermainkan, dan hukum bukan untuk dinegosiasikan!

Catatan: Dugaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum pembuktian sesuai hukum.

Sumber: Team Media

Pos terkait