Diduga Peredaran Sabu Kembali Resahkan Warga NA IX-X, Aktivitas Disebut Berlangsung di Kawasan Permukiman

banner 468x60

LABUHANBATU UTARA — Dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali menjadi perhatian masyarakat di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Warga mengaku resah menyusul adanya informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang disebut-sebut berlangsung di kawasan Jalan Sukarame, Desa Aek Kota Batu.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, seorang oknum berinisial IN alias Inka diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Proyek Rekonstruksi Jalan Durian–Pasang Tiang Dugaan Kuat Tidak Sesuai Spesifikasi: Lemahnya Pengawasan Internal dari PUPR PRKP Kubu Raya

Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung di tengah kawasan permukiman warga. Bahkan, lokasinya dikabarkan berada tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih jika dugaan peredaran narkotika tersebut benar terjadi di lingkungan yang berdekatan dengan permukiman warga.

Baca Juga :  Kelangkaan Pertalite di Sejumlah Wilayah Jadi Sorotan, Konsumen Pertanyakan Ketersediaan BBM Bersubsidi dan Pengawasan Distribusi

Warga berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Sukarame.

Jika ditemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga wilayah Kecamatan NA IX-X dapat terbebas dari ancaman peredaran narkotika.

Baca Juga :  Soroti Hak Konsumen: Musim Kemarau Picu Salinitas Sungai Kapuas, Pemkot Pontianak dan Perumda Tirta Khatulistiwa Harus Perkuat Mitigasi, Jangan Bodohi Masyarakat !!

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan IN alias Inka masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak berwenang. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keterangan atau proses hukum yang membuktikan sebaliknya.

Pos terkait