3 WNA Asal China Di Deportasi Imigrasi Belawan Melalui Bandara Kuala Namo

banner 468x60

BELAWAN | Realita1.online – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) China berinisial MY,MY, dan MX karena terbukti melanggar keimigrasian tanpa izin tinggal di Indonesia secara ilegal melalui Bandara Internasional Kuala Namu,Kamis (17/9/2026).
Senin, 21/09/2026.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, berdasarkan Surat Keputusan Administrasi Keimigrasian Deportasi dan Penangkalan terhadap pendatang gelap di Indonesia telah diterbitkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk dideportasi yang bersangkutan.

Baca Juga :  Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa Dir Kapuas Kecil Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Terindikasi KKN dan Rugikan Keuangan Negara

Tindakan deportasi dilakukan karena yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait masuk atau berada di Wilayah Indonesia tanpa memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga :  Fajar Salem Diduga Pemasok BBM Ilegal ke Gudang Bencuan, Disuplai dari Gudang Seruway

Dalam pelaksanaan pendeportasian ketiga WNA itu didampingi enam petugas Imigrasi Belawan di Bandar Udara Kualanamu menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta selanjutnya ketiga WNA China itu dideportasi ke Shanghai,China.

Baca Juga :  Tulah Perangkat Desa dan Imum Mukim Aceh Tenggara Macet 4 Bulan, Pemkab Dinilai Abai Hak Aparatur

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaultan negara melalui semangat imigrasi untuk rakyat, ucapnya.
( Bambang Hermanto )

Pos terkait