LABUHANBATU | Realita1.online – Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara, dan Inteldim 0209/Labuhanbatu menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan perkebunan sawit, Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarkoba.
Informasi awal yang diterima petugas berasal dari laporan masyarakat yang sebelumnya beredar melalui media sosial Facebook. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan tersebut.
Tim Gabungan Sisir Kawasan Perkebunan
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang berdasarkan laporan masyarakat diduga menjadi lokasi aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H., bersama Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Hendro, S.KM., M.Kes., KBO Satresnarkoba IPTU Ropensus Manik, S.H., M.H., serta Danpok Inteldim 0209/Labuhanbatu Serma Syamsul Bahrum Ritonga.
Dalam kegiatan tersebut, tim juga melibatkan unsur lingkungan setempat serta perwakilan warga.
Dua Orang Diamankan
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Salah seorang yang diamankan yakni Zolhamdani alias Zul (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu.
Petugas juga mengamankan Zainal Aswari alias Zainal (35), warga Lobusona.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, berupa:
satu bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,51 gram;
satu plastik klip besar yang berisi sejumlah plastik klip kecil kosong;
satu unit timbangan elektrik; dan
satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil atau memindahkan narkotika.
Seluruh barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Gubuk di Lokasi Turut Dibersihkan dan Dibakar
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menindak sebuah gubuk yang berdasarkan informasi masyarakat diduga digunakan sebagai lokasi transaksi maupun aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Gubuk tersebut kemudian dibersihkan dan dibakar sebagai bagian dari upaya mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar hukum.
Keterangan dan Informasi Lain Masih Didalami
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, Zul disebut mengakui barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial “P”.
Namun, keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan aparat.
Begitu pula informasi mengenai sosok yang disebut dengan alias “Hendra Ayam” maupun seseorang berinisial “P”, yang hingga kini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Dengan demikian, berbagai informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain maupun dugaan adanya aliran atau setoran kepada pihak tertentu belum dapat disimpulkan dan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Aparat Imbau Masyarakat Tidak Bertindak Sendiri
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut aparat terhadap informasi yang disampaikan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah tersebut.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri apabila menemukan dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika.
Informasi dapat disampaikan kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti melalui prosedur hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat terkait.
Penulis Berita: Rusman Safrialdi
realita1.online










