BEKASI, Realita.Online, Jum’at 2 Oktober 2026 – Nasib 3.058 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) di Kabupaten Bekasi memasuki fase krusial. Masa perjanjian kerja mereka resmi berakhir pada 30 September 2026.
Meski kontrak telah habis, ribuan PPPK yang direkomendasikan untuk diperpanjang tetap diminta masuk kerja dan melakukan absensi seperti biasa melalui aplikasi Bisma, sambil menunggu kepastian administrasi.
Informasi yang dihimpun di lingkungan Pemkab Bekasi menyebutkan, Surat Keputusan (SK) perpanjangan PPPK Paruh Waktu saat ini masih dalam proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja. Begitu TTE rampung, surat pemberitahuan perpanjangan akan segera disampaikan kepada seluruh pegawai terkait.
Di tengah isu efisiensi anggaran daerah yang menekan keuangan Pemkab, Plt Bupati Bekasi menjamin SK tersebut akan segera terbit.
Komitmen Asep ini konsisten dengan pernyataan sebelumnya yang dimuat di laman resmi http://bekasikab.go.id pada 31 Maret 2026. Saat itu Asep menegaskan, Pemkab Bekasi tidak akan menjadikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai opsi untuk menyeimbangkan keuangan daerah, meski dana transfer dari pusat mengalami pengurangan.
Untuk menjaga keseimbangan fiskal, Asep kala itu mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi dan sumber pendapatan lainnya, bukan dengan memangkas tenaga honorer yang telah beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kini, janji itu kembali diuji. Ribuan PPPK Paruh Waktu masih setia menjalankan tugas sambil menanti SK resmi sebagai dasar hukum perpanjangan.
Namun persoalan PPPK Paruh Waktu bukan hanya soal SK. Kesejahteraan mereka juga menjadi sorotan. Penghasilan yang diterima para PPPK PW disebut hanya berkisar Rp2,6 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, tergantung jenjang pendidikan.
Angka tersebut jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi yang berada di kisaran Rp5,5 juta. Meski secara regulasi penghasilan ASN dan UMK memiliki dasar hukum berbeda dan tidak bisa disamakan, disparitas yang lebar ini tetap memicu kecemburuan.
Bandingkan dengan PPPK penuh waktu yang mendapat gaji pokok plus tunjangan jabatan, serta PNS dengan struktur gaji dan tunjangan yang lebih mapan.
Karena itu, terbitnya SK perpanjangan bukan sekadar formalitas. SK itu menjadi penentu kepastian status administratif, keberlangsungan kerja, dan harapan perbaikan kesejahteraan bagi 3.058 abdi negara berstatus paruh waktu di Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, para PPPK PW masih menunggu proses TTE di meja Plt Bupati rampung.
Penulis: Affandi










