SUKATANI, BEKASI, Realita1.Online, Senin 5 Oktober 2026 – Polemik transparansi anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya tahun 2026 mencuat. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya, M. Madrawi, secara resmi melayangkan Surat Permohonan Informasi dan Dokumen RAB Biaya Pilkades kepada Ketua Panitia Pilkades Aang Sutisna, Wakil Ketua Panitia Misin.
Surat bernomor 004.1/BPD-SKMY/IX/2026 yang diterbitkan pada 26 September 2026 tersebut berisi 12 poin permintaan krusial. BPD meminta rincian lengkap mulai dari RAB Pilkades, sumber dana, dasar hukum pungutan partisipasi calon, hingga laporan realisasi penggunaan anggaran dan bukti kuitansi.
Madrawi menegaskan, langkah ini diambil berdasarkan hasil Rapat BPD pada 26 September 2026 sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dokumen tersebut juga dibutuhkan sebagai bahan dokumentasi resmi BPD Sukamulya periode 2026-2034.
“Kami memohon kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukamulya untuk memberikan informasi dan salinan dokumen terkait anggaran dan realisasi biaya Pemilihan Kepala Desa Sukamulya Periode 2026-2034 secara lengkap dan tertulis,” bunyi petikan surat tersebut.
Adapun 12 dokumen yang diminta meliputi rincian sumber dana dari bantuan keuangan Kabupaten Bekasi, APBDes, partisipasi calon Kades, rekening penerimaan, RAB perubahan, laporan realisasi, bukti pertanggungjawaban, hingga berita acara rapat panitia yang membahas pembiayaan Pilkades.
Terkait hal tersebut, Ketua BPD M. Madrawi saat dikonfirmasi Senin (05/10/2026) berharap Ketua Panitia Aang Sutisna dan Wakil Ketua Misin kooperatif memberikan data yang diminta. Ia menilai keterbukaan anggaran adalah kunci kepercayaan publik pasca kontestasi Pilkades.
“Jika dalam surat kedua, permohonan LKPJ tetap tidak diberikan oleh pihak panitia, kami akan melaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi,” tegas Madrawi dengan nada keras.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Panitia Pilkades Sukamulya Aang Sutisna dan Wakil Ketua Misin belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan informasi publik tersebut.
Catatan Redaksi: Media Realita1.Online membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan koreksi, klarifikasi, dan hak jawabnya secara proporsional sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Penulis: Affandi










