Dugaan Penggelapan Rp11 Miliar RW 011 Memanas, LBH Harimau Raya Pertanyakan Keabsahan SK dan Desak Lurah-Kasipem Buka Fakta

banner 468x60

JAKARTA, Realita1.Online, Selasa 27 Oktober 2026 – Penanganan kasus dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, senilai Rp11 miliar terus bergulir dan kini masuk babak baru. Bukan soal angka kerugiannya saja, tapi keabsahan dokumen yang jadi dasar laporan polisi itu kini yang dipersoalkan.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum (DPP LBH) Harimau Raya selaku kuasa hukum Boentoro M. Kwan dan Erwanto Trisno, secara resmi mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara menggelar perkara khusus. Mereka meminta Lurah dan Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kapuk Muara buka suara soal kebenaran dokumen.

“Kami tidak ingin ada orang yang kebal hukum, tapi jangan pula ada orang yang dikorbankan karena dokumen yang belum teruji. Semua harus dibuka secara transparan,” tegas DPP LBH Harimau Raya kepada Realita1.Online, Senin (27/10).

Persoalan berawal dari perbedaan mencolok dalam dokumen kepengurusan.

Di satu sisi, ada SK pengangkatan pengurus RW 011 yang mencantumkan nama *Boentoro M. Kwan sebagai Sekretaris* dan dijadikan alat bukti oleh pelapor di SPKT Polres Jakarta Utara.

Baca Juga :  Dukungan Mengalir, Tokoh Muda dan Ulama Karang Sentosa Kompak Menangkan Ahmad Surachman

Namun di sisi lain, LBH Harimau Raya mengantongi dokumen resmi pemerintah yang menyebut Boentoro adalah anggota LMK, bukan pengurus RW.

Dokumen tersebut adalah:

1. Keputusan Wali Kota Jakarta Utara No. 253 Tahun 2021 tentang Penetapan Anggota LMK periode 2021-2024, Boentoro tercatat di urut No. 210.

2. Keputusan Wali Kota Jakarta Utara No. 129 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota LMK periode 2024-2029, Boentoro di urut No. 442.

Sebagai pembanding, LBH juga mengacu pada Surat Keterangan No. 475/KA.03.06/S.KET/IX/2026 tanggal 7 September 2026 dari Sekretaris Kelurahan Kapuk Muara yang menyebut susunan pengurus RW 011 periode 2021-2024 adalah Erwanto (Ketua), Liong Sauw Kian (Sekretaris), Tresje Pitters (Bendahara), Oktaf Adi Putra dan Michael Jack Budiarto.

“Kalau ada dua dokumen yang bertolak belakang, mana yang asli? Siapa yang menerbitkan? Apa dasarnya? Ini yang harus diuji di hadapan arsip resmi kelurahan,” desaknya.

Angka Rp11 Miliar Dipertanyakan, Mana Auditnya?

LBH Harimau Raya juga menyoroti dasar penghitungan kerugian Rp11 miliar yang dinilai janggal.

Baca Juga :  Lima Calon Resmi Bertarung di Pilkades Sukadarma, Deklarasi Damai Digelar

Berdasarkan informasi dari penyidik, alat bukti yang diajukan pelapor hanya berupa:

1. Print out rekening kas RW 011 periode 2022-2024.

2. SK RW yang mencantumkan Boentoro sebagai sekretaris.

3. Surat mosi tidak percaya yang mencatut nama Erwanto.

4. Foto bersama yang diklaim sebagai foto pengurus RW.

“Print out rekening tidak otomatis jadi bukti penggelapan. Apakah itu total transaksi, saldo, atau akumulasi pemasukan? Harus ada audit independen. Sampai hari ini kami belum melihat adanya audit yang sah untuk memastikan kerugian Rp11 miliar itu,” tegasnya.

Pihaknya meminta penghitungan dilakukan oleh auditor berwenang agar tidak menjadi asumsi liar.

Mosi Tidak Percaya dan Foto 2021 yang Disalahartikan:

Kejanggalan lain adalah surat mosi tidak percaya. Erwanto Trisno secara tegas membantah pernah membuat atau menandatangani surat tersebut.

Selain itu, foto yang dijadikan bukti sebagai foto kepengurusan RW 011, menurut LBH, hanyalah dokumentasi pemilihan Ketua RT 001 sampai RT 006 di Katamaran Permai pada 23 September 2021.

Baca Juga :  Abaikan Putusan KI Jabar, Kades Karang Anyar Terancam 1 Tahun Kurungan

“Kehadiran seseorang di dalam foto tidak serta-merta membuktikan dia adalah pengurus RW dan bertanggung jawab atas kas RW. Konteksnya harus diperiksa,” jelasnya.

Atas dasar itu, LBH Harimau Raya secara resmi meminta gelar perkara khusus untuk menguji:

1. Keaslian dan sumber SK RW 011 yang mencatut Boentoro sebagai sekretaris.

2. Kesesuaiannya dengan arsip resmi Kelurahan dan SK Wali Kota tentang LMK.

3. Dasar hukum dan metode penghitungan kerugian Rp11 miliar.

4. Keaslian surat mosi tidak percaya.

5. Konteks dan relevansi foto yang dijadikan alat bukti.

6. Kecukupan alat bukti terhadap unsur pidana penggelapan.

LBH juga meminta keterangan Lurah dan Kasipem Kapuk Muara diklarifikasi secara objektif. Klarifikasi ini bukan untuk menyudutkan pejabat, melainkan untuk menemukan kebenaran materiil.

“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi. Jika ada pelanggaran, siapa pun harus bertanggung jawab. Tidak ada jabatan yang jadi tameng hukum,” tutupnya.

 

CATATAN REDAKSI: Seluruh informasi dalam berita ini adalah keterangan resmi dari DPP LBH Harimau Raya 

Pos terkait