Respons Aduan Korban, Polres Belawan Tangkap Terduga Pelaku Curanmor, Pelaku Dapat Bagian 600 Ribu

banner 468x60

MEDAN BELAWAN – Menindaklanjuti laporan korban pencurian kendaraan bermotor, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.S. alias T. (27), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Medan Labuhan. Terduga pelaku ditangkap pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Persatuan Raya Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Kasus pencurian tersebut dialami Ramayanti Situmorang (36), seorang ibu rumah tangga, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Freego warna putih tahun 2019 di depan rumahnya. Sekitar 40 menit kemudian, korban mendengar suara sepeda motor dihidupkan dan melihat seorang pria tidak dikenal membawa kendaraannya melarikan diri.

Baca Juga :  Tambang Emas Ilegal di Jongkong Kapuas Hulu Diduga Dilindungi Oknum Desa, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit Yamaha Freego dengan nomor polisi BK 2090 AIN dan mengalami kerugian sekitar Rp12 juta. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Marcellino T.S. Damanik, S.Tr.K., memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan awal, I.S. mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang pria berinisial H.S. yang sebelumnya telah diamankan. Terduga pelaku juga menerangkan bahwa sepeda motor hasil curian dijual oleh H.S. dan dirinya memperoleh bagian berupa uang sebesar Rp600 ribu serta narkotika jenis sabu. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

Baca Juga :  Pengolahan Limbah Miko PT. MISI Diduga Tanpa Kantongi Ijin Lengkap.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat serta komitmen dalam menindaklanjuti tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kami berupaya memberikan kepastian penanganan terhadap perkara yang dilaporkan korban. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujar AKP Agus Purnomo.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Gelar Pos Padat Pagi, Satlantas Fokus Cegah Kemacetan dan Laka Lantas

Terduga pelaku beserta penanganan perkaranya kini berada di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.

Bambang Hermanto

Pos terkait