Cikarang Pusat, Realita1.Online, Jum’at 30 Oktober 2026 – Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 tetap dilaksanakan pada 4 November 2026.
Kepastian tersebut disampaikan di tengah polemik gugatan dan pengaduan dari sejumlah pihak yang mempersoalkan proses Pilkades di 26 desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, *Imam Santoso*, menegaskan pemerintah daerah menghormati sepenuhnya hak masyarakat maupun pihak-pihak yang mengajukan keberatan terhadap hasil dan tahapan penyelenggaraan Pilkades.
Menurut Imam, persoalan yang dipersoalkan, baik menyangkut hasil seleksi bakal calon kepala desa maupun dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyelenggaraan Pilkades, tetap dapat diproses melalui mekanisme hukum.
“Kami sangat menghormati proses gugatan yang ditempuh oleh pihak-pihak terkait. Namun, proses tersebut tetap berjalan dan tidak mengganggu jadwal pelantikan yang sudah ditetapkan pada 4 November 2026,” ujar, Jumat (30/10/2026) Imam Santoso.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menggunakan hak hukumnya melalui jalur peradilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sepanjang memenuhi ketentuan dan objek sengketa yang menjadi kewenangan peradilan tersebut.
“Kalau memang ada pihak yang merasa keberatan dan ingin menempuh jalur hukum, silakan melalui PTUN. Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Gugatan 26 Desa Sampai ke Komisi II DPR RI:
Pernyataan DPMD tersebut muncul setelah LBH AMPUH Indonesia bersama perwakilan masyarakat membawa persoalan Pilkades Kabupaten Bekasi ke Komisi II DPR RI pada 26 Oktober 2026.
LBH AMPUH Indonesia mendesak adanya pengawasan dan pemeriksaan terhadap berbagai persoalan yang mereka adukan. Bahkan, mereka meminta pelantikan kepala desa terpilih di 26 desa ditunda sampai persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum.
Koordinator Nasional LBH AMPUH Indonesia, Rion Adi, menyoroti dugaan persoalan prosedur seleksi tambahan bakal calon kepala desa yang tidak lolos, termasuk penggunaan Surat Edaran Bupati sebagai salah satu acuan seleksi serta dugaan ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap (DPT).
LBH AMPUH juga mendorong Komisi II DPR RI mempertimbangkan pembentukan panitia khusus atau mekanisme pengawasan lain untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Namun, penerimaan aspirasi oleh Komisi II DPR RI belum berarti adanya keputusan resmi untuk menunda pelantikan.
DPMD Lakukan Mitigasi Bersama Kejaksaan:
Di tengah munculnya berbagai keberatan, Pemkab Bekasi juga menyiapkan langkah penyelesaian melalui koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan keterangan Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hudaya, pemerintah daerah telah meminta bantuan kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus kepada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang penyelesaian atas pengaduan masyarakat tanpa menutup hak pihak yang bersangkutan untuk menempuh gugatan hukum.
Sementara itu, Imam Santoso menyampaikan bahwa DPMD bersama panitia daerah terus melakukan mitigasi terhadap berbagai pengaduan yang masuk.
“Kita terus mitigasi dengan tim panitia daerah dibantu kejaksaan. Insya Allah nanti kesempatan pertama akan memanfaatkan waktu sampai 2 November 2026 untuk hasil mediasi,” kata Imam.
Kepastian Pelantikan dan Hak Hukum Masyarakat:
Polemik Pilkades di Kabupaten Bekasi kini mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama membutuhkan kepastian.
Di satu sisi, pemerintah daerah tetap menjalankan agenda pelantikan 154 kepala desa terpilih untuk masa jabatan 2026–2034. Di sisi lain, masyarakat yang mengajukan keberatan meminta agar dugaan persoalan dalam tahapan seleksi dan penyelenggaraan Pilkades diperiksa secara transparan.
Secara hukum, pengajuan pengaduan maupun gugatan tidak dengan sendirinya membatalkan hasil Pilkades atau menghentikan pelantikan. Namun, setiap keputusan administrasi tetap harus terbuka terhadap pengujian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian pengaduan menjadi pekerjaan penting bagi pemerintah daerah. Bukan hanya memastikan agenda pelantikan berjalan, tetapi juga memberikan penjelasan dan kepastian atas setiap persoalan yang dipersoalkan masyarakat.
Pelantikan 4 November 2026 kini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Bekasi untuk memastikan transisi kepemimpinan desa berlangsung tertib, sementara proses pencarian keadilan bagi pihak-pihak yang keberatan tetap mendapatkan ruang sesuai koridor hukum.
Penulis: Tim Redaksi Realita1.Online
Editor; Affandi










