Kembali “R” Melakukan Penimbunan BBM Di Kota Pinang Melalui Barcode Orang Lain

banner 468x60

Labusel ;-
Diduga seorang inisial R kembali beroperasi menjalan bisnis yang merugikan negara dengan Saudara R mengelabui petugas dengan menggunakan barcode Pertamina yang berkali kali mengisi bahan bakar solar dan menimbun solar di jalan kota pinang atau sebuah warung rumah makan.

Bahkan beberapa warga ketika di konfirmasi membenarkan saudara yang di duga berinisial R kembali menjalankan bisnisnya. Di minta kepada APH untuk menjalankan perintah bapak presiden.

Baca Juga :  Korban Tragedi Perahu Terbalik, Tim DVI Pusdokkes Mabes Polri Laksanakan Exhumasin Korban

Selain jeratan Pasal 55 UU Migas, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal lain, seperti Pasal 480 KUHP terkait penadahan jika BBM terbukti berasal dari hasil kejahatan, atau UU Tipikor jika ada keterlibatan aparat.

Baca Juga :  Miris,, Penangkapan Kasus Judi Togel Oleh Polres Taput Dituding Tebang Pilih

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur tentang pembatasan penggunaan BBM subsidi hanya untuk konsumen tertentu.

Penting untuk dicatat bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat.

Baca Juga :  Terperosok ke Sumur 7 Meter dan Hilang 24 Jam, Nenek 70 Tahun di Semarang Selamat Secara Ajaib

Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

Kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan dan Kapolres Labuhanbatu, diminta untuk di tindak tegas kepada diduga R melakukan penimbunan BBM subsidi..!!

Pos terkait