“KPK Sita Aset Bernilai Miliaran Nurhadi dalam Kasus TPPU”

banner 468x60

Jakarta, Realita.OnLine – Rabu (2 Juli 2025), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset-aset milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, termasuk kebun sawit dan apartemen, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pembuktian penyidikan dan upaya pemulihan aset.

Baca Juga :  Zulkarnain Siregar Ajak Meneladani Sifat Nabi Muhammad SAW dan Silaturahmi Sesama Anggota, Acara Peringatan Maulid Nabi

“Kami telah melakukan penyitaan beberapa aset Nurhadi sebagai bagian dari proses penyidikan dan pemulihan aset,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Penyitaan ini terkait dengan kasus TPPU yang menjerat Nurhadi, yang merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. KPK menduga bahwa uang suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi berubah wujud menjadi benda atau aset bernilai ekonomis.

Baca Juga :  PWK Desak Usut Kekerasan Terhadap Anak dan Intimidasi Kepada Jurnalis di Sungai Ayak

Sebelumnya, Nurhadi telah divonis enam tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar.

Baca Juga :  Tindak Tegas, ‎Puluhan Dump Truck Beroperasi, PT Wasco dan PT Cipta Diduga Terlibat Cut and Fill Ilegal

KPK juga telah menangkap dan menahan Nurhadi pada 29 Juni 2025 setelah ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, untuk memastikan pengusutan kasus TPPU berjalan efektif.

Pos terkait