Pengumuman Hasil Seleksi Pilkades Bekasi Mundur Sehari, Transparansi Diuji

banner 468x60

BEKASI, Realita.online – Kamis, 3 September 2026 – Pengumuman hasil seleksi bakal calon kepala desa Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 yang semula dijadwalkan Jumat, 4 September 2026, dikabarkan bergeser ke Sabtu, 5 September 2026. Uji Akuntabilitas, Pemkab Bekasi Dituntut Buka Rincian Nilai Seleksi Pilkades.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada surat resmi dari DPMD maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait perubahan jadwal tersebut.

Keterlambatan sehari ini langsung menjadi sorotan 134 bakal calon yang mengikuti seleksi di 19 desa. Di grup media sosial para bacalon, muncul kekhawatiran jeda waktu bisa membuka “ruang interpretasi” di luar mekanisme yang sudah ditetapkan.

Baca Juga :  Dugaan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senjata Api Libatkan Ketua DPD APDESI Jabar, Kasus Resmi Ditangani Polres Metro Bekasi

“Jangan Sampai Jadi Celah”:

“Harapannya sih tidak ada apa-apa. Tapi kami minta kepastian dan keterbukaan. Jangan sampai waktu tambahan ini jadi celah yang tidak perlu,” ujar salah satu bakal calon dari desa di Kabupaten Bekasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kekhawatiran itu muncul karena Pemkab sendiri sudah berulang kali menegaskan komitmen. 

Sekda Endin Samsudin dan Kadis DPMD Iman Santoso sama-sama menyatakan seleksi harus “tidak ada intervensi” dan “hasil harus dibuka ke publik termasuk rincian nilainya”.

Kini komitmen itu yang diuji.

Validasi Nilai Jadi Kunci. Seleksi menggunakan 3 komponen: Administrasi 30%, Tes Tertulis 50%, dan Wawancara 20%. Tes tertulis dan wawancara dikerjakan oleh LPPP FISIP UM Indonesia.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Hiasan! 5 Bendera Lembaga Desa Sukamulya Ini Punya Tugas Vital

Dengan bobot besar pada tes tertulis, publik berhak tahu proses di baliknya: bagaimana validasi nilai dilakukan, siapa yang menandatangani hasil, dan kapan data itu dikunci agar tidak bisa diubah.

“Kalau pengumuman disertai rekapitulasi nilai per komponen – administrasi, tertulis, wawancara – maka tidak ada ruang untuk prasangka. Itu yang disebut transparansi prosedural,” kata seorang pengamat tata kelola pemerintahan desa.

Menurutnya, cara paling efektif meredam spekulasi adalah membuka seluruh data secara bersamaan saat pengumuman.

DPMD Belum Beri Konfirmasi Resmi:

Sampai saat ini DPMD Kabupaten Bekasi belum memberikan konfirmasi resmi terkait mundurnya jadwal. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi ke Plt Kepala DPMD, Iman Santoso.

Baca Juga :  AKP Hotma Sitompul di Ulang Tahun ke 48, Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Dari 134 peserta, hanya 95 bakal calon yang akan lolos. Aturannya, tiap desa maksimal mengirim 5 nama ke tahapan Pilkades selanjutnya.

 

CATATAN REDAKSI:

Demokrasi desa dimulai dari proses yang dipercaya. Kepercayaan itu lahir bukan hanya dari hasil, tapi dari cara hasil itu diperoleh.

Jika memang ada perubahan jadwal, Pemkab berkomitmen menyelesaikannya sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Dan mekanisme terbaik saat ini sederhana: umumkan, buka datanya, jelaskan caranya.

 

(Affandi)

 

Pos terkait