BEKASI, Realita.online, Jum’at, 4 September 2026 – Pengurusan sertifikat Pengesahan Pemberian Hak Tanah Penguasaan Fisik (PTSL) milik warga bernama Arsikem di Kabupaten Bekasi mandek hampir 4 tahun. Berkas yang diajukan sejak 2022 hingga kini belum ada kejelasan.
Kritik keras dilontarkan Fajar Ramadan, S.H., M.H., dari DPC PERADI SAI Kabupaten Karawang. Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi (BPN Kantah Kab. Bekasi) tidak hanya lamban, tapi juga mengabaikan surat resmi lembaga advokasi.
Berkas Lengkap, Tapi Tak Ada Kepastian:
Berdasarkan dokumen dan pengaduan yang diverifikasi PERADI SAI, seluruh persyaratan PTSL atas nama Arsikem sudah dilengkapi sejak 2022. Berkas dinyatakan lengkap dan diterima BPN saat pendaftaran.
Namun sampai September 2026, sertifikat tak kunjung terbit.
Warga mengaku sudah berulang kali mendatangi kantor BPN. Jawabannya selalu sama: “berkas sedang diproses”.
Tidak ada surat penundaan, tidak ada pemberitahuan kekurangan, dan tidak ada kepastian waktu penyelesaian.
“Yang didapat bukan sertifikat, melainkan kebisuan dan ketidakpastian,” ujar Fajar dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2026).
Surat Resmi PERADI SAI Sejak April 2026 Tak Digubris:
Merespons keluhan warga, PERADI SAI Kabupaten Karawang mengirim surat resmi ke Kepala BPN Kantah Kabupaten Bekasi pada April 2026.
Isinya meminta dua hal: audiensi semua pihak terkait dan langkah penyelesaian konkret dari BPN.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, surat itu tidak mendapat jawaban. Tidak ada surat balasan, tidak ada panggilan, bahkan tidak ada konfirmasi penerimaan.
“Lebih menyakitkan lagi, saat kami mencoba menegur lewat jalur resmi, surat kami diabaikan begitu saja. Ini bukan pelayanan — ini pengabaian hak warga secara terang-terangan,” tegas Fajar.
Fajar menilai keterlambatan bertahun-tahun dan pengabaian surat resmi adalah pelanggaran asas pelayanan publik dan hak warga atas kepastian hukum.
“Kalau ada masalah dalam berkas, katakan secara jelas dan tertulis sejak awal. Kalau ada kendala, sampaikan. Jangan diam saja dan membiarkan warga menunggu bertahun-tahun tanpa kabar. Surat resmi tidak dijawab — itu sikap tidak hormat terhadap rakyat dan aturan pelayanan publik,” katanya.
Program pertanahan, kata dia, seharusnya memudahkan rakyat, bukan mempersulit.
6 Tuntutan Tegas PERADI SAI Kabupaten Karawang ke BPN Kantah Kabupaten Bekasi:
1. Menjawab tertulis dan menindaklanjuti surat PERADI SAI tanpa penundaan
2. Menjelaskan secara resmi mengapa berkas PTSL Arsikem 2022 belum selesai
3. Menetapkan jadwal pasti dan segera menerbitkan sertifikat PTSL atas nama Arsikem
4. Mengevaluasi sistem pelayanan, khususnya berkas yang tertunda lama
5. Menindak tegas jika ada pungli, perantara, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang
6. Membuka akses informasi agar warga bisa memantau status berkas secara transparan
Fajar memperingatkan, jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan nyata, PERADI SAI akan melapor ke BPN Pusat, Inspektorat, hingga menempuh langkah hukum.
“Kami tidak akan membiarkan ini berlarut-larut,” pungkasnya.
Penulis: Affandi










