DELI SERDANG | Realita1.online – Pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) bukan sekadar pemeriksaan dokumen administratif, melainkan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap orang asing yang berada dan beraktivitas di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian.
Komitmen tersebut diperlihatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Operasi yang dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Jumat (11/9/2026) dan Senin (14/9/2026), menyasar sejumlah perusahaan yang menjadi lokasi keberadaan maupun aktivitas tenaga kerja dan warga negara asing.
Dari pemeriksaan terhadap empat perusahaan, petugas mendata sebanyak 20 warga negara China, dengan berbagai kategori izin tinggal dan aktivitas yang berbeda.
Salah satu temuan yang mendapat perhatian adalah dugaan ketidaksesuaian penggunaan izin tinggal oleh seorang WNA yang diketahui melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan kesesuaian aktivitas yang dilakukan dengan izin tinggal dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sekaligus memastikan aktivitas investasi dan kegiatan usaha asing di Indonesia berlangsung dalam kerangka hukum yang jelas.
Pemeriksaan Pertama, Imigrasi Temukan Delapan WN China di PT TBA
Dalam pelaksanaan operasi tahap pertama pada Jumat (11/9/2026), tim gabungan mendatangi PT TBA dan PT LAI.
Di lokasi PT TBA, petugas mendata delapan warga negara China yang berada dalam lingkungan kegiatan perusahaan.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, lima orang diketahui memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sementara tiga lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kedelapan orang tersebut dilaporkan berada di lokasi sehubungan dengan aktivitas pemasangan dan perbaikan mesin, dengan PT TBA sebagai pihak sponsor.
Pemeriksaan terhadap dokumen dan aktivitas WNA menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara tujuan kedatangan, jenis izin tinggal, dan kegiatan yang dilaksanakan.
Dalam ketentuan keimigrasian, setiap izin memiliki ruang lingkup kegiatan dan persyaratan yang perlu diperhatikan oleh pemegang izin maupun pihak penjamin.
Karena itu, penggunaan ITK tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penilaiannya harus mempertimbangkan jenis izin, tujuan kunjungan, serta aktivitas faktual yang dilakukan.
Satu WNA di PT LAI Diduga Tidak Sesuai Izin Tinggal
Perhatian petugas selanjutnya tertuju pada PT LAI, tempat seorang warga negara China ditemukan melakukan aktivitas pengawasan pembangunan gedung.
Berdasarkan pemeriksaan awal, WNA tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Namun, petugas menemukan indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukan dan izin yang digunakan.
Persoalan tersebut turut berkaitan dengan belum adanya dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk kegiatan kerja yang dipersoalkan.
Atas temuan tersebut, WNA bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tindakan ini merupakan bagian dari proses pendalaman terhadap dugaan pelanggaran, bukan penetapan bahwa yang bersangkutan telah terbukti bersalah.
Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk memastikan karakter kegiatan yang dijalankan, dasar izin tinggal, status hubungan kerja, dan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing yang relevan.
Dengan demikian, setiap tindakan administratif maupun langkah hukum yang mungkin diambil harus memiliki dasar pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Operasi Berlanjut, Sembilan WN China Diperiksa di PT KKM
Pengawasan tidak berhenti pada operasi pertama.
Pada Senin (14/9/2026), tim gabungan kembali melaksanakan pemeriksaan dengan menyasar PT KKM dan PT GWY.
Di PT KKM, petugas mendata sembilan warga negara China yang seluruhnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Dari jumlah tersebut, enam orang tercatat menggunakan ITK dengan penjamin PT KKM, sementara tiga orang lainnya menggunakan ITK dengan penjamin PT GSA.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen keimigrasian serta kesesuaian aktivitas orang asing dengan ketentuan yang berlaku.
Perbedaan pihak penjamin menjadi salah satu aspek administratif yang perlu diperhatikan dalam pengawasan keimigrasian.
Hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab penjamin dan kewajiban memberikan informasi mengenai keberadaan serta aktivitas orang asing sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap WNA juga menjadi bagian dari upaya membangun tertib administrasi di lingkungan perusahaan yang melibatkan tenaga kerja atau mitra berkewarganegaraan asing.
Dua WN China di PT GWY Dinyatakan Sesuai Ketentuan
Sementara itu, pemeriksaan di PT GWY menemukan dua warga negara China yang sedang melakukan aktivitas memasak di dapur restoran.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, kedua WNA tersebut diketahui menggunakan ITAS untuk bekerja (ITAS Employment) dengan penjamin PT RBR.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama unsur Forkopimda, petugas menyatakan tidak ditemukan penyalahgunaan izin tinggal terhadap kedua orang tersebut.
Administrasi dan aktivitas yang dilakukan dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa operasi keimigrasian tidak semata-mata diarahkan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga memastikan kepatuhan secara objektif.
Artinya, warga negara asing yang memenuhi persyaratan hukum tetap memperoleh kepastian dalam menjalankan kegiatan yang diizinkan.
Meski tidak ditemukan pelanggaran pada pemeriksaan tersebut, petugas tetap memberikan edukasi kepada pihak perusahaan agar senantiasa memperhatikan seluruh ketentuan mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing.
Empat Paspor Ditindaklanjuti Melalui STP, Satu WNA Dipanggil untuk Pemeriksaan
Dari keseluruhan rangkaian operasi gabungan, petugas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) kepada empat warga negara China.
Selain itu, seorang warga negara China mendapat pemanggilan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penerbitan STP merupakan bagian dari proses administrasi penerimaan dokumen paspor dalam pemeriksaan keimigrasian.
Langkah tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan penetapan pelanggaran, penahanan, maupun keputusan deportasi.
Setiap tindakan lanjutan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan yang diatur dalam ketentuan hukum.
Bagi Imigrasi Belawan, tindak lanjut terhadap berbagai temuan lapangan menjadi bagian dari tanggung jawab institusi untuk memastikan pengawasan dilaksanakan secara profesional.
Proses pemeriksaan yang transparan dan terukur juga diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, baik kepada warga negara asing, perusahaan penjamin, maupun masyarakat.
Eko Yudis Parlin Rajagukguk Tegaskan Pengawasan Tidak Akan Berhenti
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing akan terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi.
Menurutnya, pengawasan keimigrasian membutuhkan kerja sama yang berkesinambungan agar setiap potensi pelanggaran dapat dikenali dan ditangani sesuai ketentuan.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” ujar Eko.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan bukan hanya kegiatan pemeriksaan sesaat, tetapi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus dilakukan secara konsisten.
Dengan wilayah kerja yang memiliki aktivitas industri, perdagangan, dan kegiatan ekonomi, pengawasan orang asing di kawasan Deli Serdang mempunyai arti penting dalam menjaga kepatuhan hukum.
Keberadaan perusahaan yang mempekerjakan atau mengundang warga negara asing perlu disertai pemenuhan kewajiban administratif serta tanggung jawab penjamin sesuai ketentuan.
Namun, pengawasan juga harus berjalan secara proporsional dan tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh aktivitas WNA merupakan pelanggaran.
Pengawasan Humanis, tetapi Tegas terhadap Pelanggaran
Dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian, profesionalisme petugas menjadi unsur penting untuk menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan aturan dan perlindungan hak setiap orang.
Petugas dituntut menjalankan pemeriksaan secara objektif, menghormati prosedur, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan keterangan.
Pendekatan tersebut penting karena keberadaan warga negara asing di Indonesia dapat berkaitan dengan berbagai kepentingan yang sah, mulai dari investasi, perdagangan, pendidikan, hingga kegiatan profesional lainnya.
Selama seluruh ketentuan dipenuhi, kegiatan tersebut memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganannya harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Prinsip inilah yang menjadi landasan penting dalam membangun pengawasan keimigrasian yang berintegritas dan dapat dipercaya masyarakat.
Perusahaan dan Penjamin Memiliki Tanggung Jawab Penting
Pengawasan terhadap warga negara asing tidak hanya berkaitan dengan individu pemegang izin tinggal.
Perusahaan dan pihak penjamin juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan aktivitas orang asing yang mereka sponsori berjalan sesuai ketentuan.
Kepatuhan terhadap persyaratan izin tinggal, pelaporan, serta ketentuan penggunaan tenaga kerja asing merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik.
Karena itu, edukasi yang diberikan petugas kepada perusahaan dalam rangkaian operasi tersebut memiliki nilai pencegahan.
Langkah preventif dapat membantu perusahaan memahami kewajiban administratif sekaligus mengurangi risiko terjadinya ketidaksesuaian izin dan aktivitas.
Dalam konteks lebih luas, kepastian hukum juga menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung iklim usaha dan investasi yang sehat.
Pengawasan yang profesional diharapkan mampu memastikan kegiatan ekonomi berjalan tanpa mengabaikan peraturan dan kepentingan negara.
Sinergi Forkopimda Perkuat Deteksi Dini
Pelaksanaan operasi gabungan bersama unsur Forkopimda menunjukkan pentingnya koordinasi dalam pengawasan keimigrasian.
Setiap instansi memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda, tetapi dapat saling mendukung melalui pertukaran informasi serta pelaksanaan kegiatan bersama.
Langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia.
Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran serta memperkuat efektivitas tindak lanjut di lapangan.
Bagi masyarakat, kehadiran negara melalui pengawasan yang terukur menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi serta memastikan ketentuan hukum diberlakukan secara konsisten.
Tegakkan Aturan, Jaga Kepastian Hukum
Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di Kabupaten Deli Serdang menjadi pengingat bahwa aktivitas warga negara asing harus berjalan sesuai aturan, sementara proses pengawasannya wajib menghormati asas profesionalisme dan kepastian hukum.
Berbagai hasil pemeriksaan menunjukkan pentingnya membedakan antara aktivitas yang telah dinyatakan sesuai ketentuan dan temuan yang masih membutuhkan pendalaman.
Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran harus disampaikan secara proporsional, tanpa mendahului hasil pemeriksaan resmi.
Bagi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, pengawasan berkelanjutan merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam memperkuat tertib administrasi dan mendukung penegakan hukum keimigrasian.
Sebab, ketegasan negara tidak semata-mata diukur dari banyaknya orang yang diperiksa atau tindakan yang dijatuhkan, tetapi dari kemampuannya menegakkan aturan secara adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, pengawasan yang kuat harus mampu melindungi kepentingan negara sekaligus memberikan kepastian kepada setiap pihak yang menjalankan kegiatan secara sah.
Imigrasi yang berwibawa adalah imigrasi yang tegas terhadap pelanggaran, objektif dalam pemeriksaan, dan konsisten menjaga kehormatan hukum negara.
( Bambang Hermanto )










