Kakanim Belawan,” Pentingnya Pengawasan Serta Aturan Yang Tegas Dan Humanis Terhadap WNA

banner 468x60

BELAWAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Deli Serdang (DS) melaksanakan operasi gabungan di wilayah Kabupaten Deliserdang yaitu di Kecamatan Hamparan Perak,Jumat (11/9/2026).

Kegiatan diawali dengan apel persiapan dan pengecekan kesiapan personel.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk menekankan pentingnya pengawasan yang humanis, ramah, namun tetap tegas dalam penegakan aturan.

Baca Juga :  Teuku Akbar, Jadi Ketua DPD Sumut Federasi Serikat Pekerja - F. SPBMPB

“Petugas imigrasi di lapangan adalah wajah negara, lakukan pengawasan dengan dialog
yang humanis, ramah, namun tetap tegas dalam penegakan aturan,” tambahnya.

Operasi dilaksanakan di beberapa lokasi, antara lain PT.Lulu Aromatheraphy International ditemukan 1 orang WNA China yang melakukan pengawasan pembangunan gedung dengan menggunakan visa TIK indeks D2 atau visa kunjungan bisnis,rapat dan negoisasi (Business,Meeting and Goods Purchasing) dan diduga menyalahgunakan izin tinggal karena tidak memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

Baca Juga :  Pertamina dan APH Harus Bertindak Tegas Kepada Pemilik SPBU 64. 781. 14: Jangan Tajam Kebawah Tumpul Diatas

Dalam pelaksanaannya petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian,dokumen perusahaan, serta aktivitas WNA untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian operasi dilaksanakan di PT. Tarzan Bara Abadi, petugas menemukan 8 WNA berkewargaan negara China, terdiri dari 5 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 3 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) indeks C20 atau visa kunjungan sekali masuk untuk pemasangan dan perbaikan mesin.

Baca Juga :  Diduga Salah Dalam Mengambil Kebijakan Bidan "VN" Melakukan Tindakan Persuasif Mengakibatkan Bayi Yang Dilahirkan Meninggal Dunia

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk menegaskan komitmen jajaran dalam pengawasan WNA.

Ia juga menyampaikan bahwa operasi gabungan merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan efektivitas pengawasan melalui sinergi dengan instansi terkait.

Pengawasan kolaboratif diharapkan dapat memperkuat deteksi dini terhadap potensi pelanggaran serta mendukung keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang melanggar aturan keimigrasian,” ujarnya.

( Bambang Hermanto )

Pos terkait