BENGKAYANG, KALBAR —
Proyek Penggantian Jembatan Riam Pangar di Desa Pisak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dengan nilai kontrak sekitar Rp10,996 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026, kembali menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian material dan pelaksanaan pekerjaan terhadap spesifikasi teknis sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Proyek yang dikerjakan CV Yesa Kusuma Bangsa dengan masa pelaksanaan 365 hari kalender itu kini dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
LPK-RI Kalbar menyatakan siap mendorong persoalan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk melaporkannya ke Kejaksaan Agung apabila terdapat indikasi dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Narasi sederhananya begini: kalau semuanya sudah sesuai, mengapa harus takut diperiksa? Bukankah audit justru bisa menjadi kesempatan terbaik untuk membersihkan segala prasangka?
Publik tidak sedang meminta proyek tersebut dibongkar satu per satu hanya karena isu. Publik hanya ingin memastikan uang negara yang nilainya hampir Rp11 miliar benar-benar berubah menjadi pekerjaan konstruksi yang bermutu, sesuai kontrak dan dapat dipertanggungjawabkan.
Besi Tulangan hingga Material Timbunan Jadi Sorotan
Salah satu hal yang perlu diverifikasi adalah dugaan penggunaan besi tulangan jenis TS280 pada struktur pondasi sumuran.
Persoalannya bukan sekadar nama atau jenis besi. Yang harus dibuktikan adalah apakah material tersebut memenuhi persyaratan teknis yang tercantum dalam kontrak, gambar kerja, spesifikasi dan dokumen material approval.
Dokumen seperti sertifikat material, hasil uji laboratorium, diameter serta jumlah tulangan, hingga persetujuan penggunaan material perlu diperiksa.
Jika material sudah terpasang dan masih terdapat keraguan, pengujian laboratorium dapat dilakukan. Dengan begitu, perdebatan tidak berhenti di warung kopi atau media sosial, tetapi berakhir pada data teknis.
Begitu pula dengan material timbunan. Sumber material, pemasok, volume, legalitas lokasi pengambilan, dokumen pengangkutan dan persetujuan penggunaannya perlu ditelusuri.
Apabila material berasal dari kegiatan Galian C atau material sejenis, kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) juga patut diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Volume material yang diambil dan digunakan semestinya dapat dicocokkan dengan dokumen proyek, bukti pengangkutan serta pembayaran kewajiban yang terkait.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Jadi Penonton
Yang menarik untuk diperiksa bukan hanya pelaksana proyek.
Jika nantinya ditemukan material tidak sesuai spesifikasi, pertanyaan berikutnya tentu sederhana: bagaimana material tersebut bisa masuk, disetujui dan digunakan dalam proyek?
Di sinilah fungsi pengawasan menjadi penting.
Dokumen kontrak, shop drawing, material approval, laporan harian dan mingguan, hasil pengujian laboratorium, berita acara, dokumentasi pekerjaan, laporan konsultan pengawas hingga dokumen pembayaran layak diperiksa secara menyeluruh.
Sebab pengawasan proyek negara jangan sampai hanya sibuk mengawasi berkas, sementara material dan pekerjaan fisik berjalan dengan prinsip “yang penting sudah terpasang”.
LPK-RI Kalbar: Jika Sesuai, Tunjukkan Datanya
LPK-RI Kalbar mendorong Kejaksaan Agung maupun aparat penegak hukum yang berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dasar yang cukup.
Pemeriksaan idealnya mencakup aspek administrasi, teknis, volume, mutu konstruksi, sumber material, legalitas material, kewajiban perpajakan, pembayaran serta mekanisme pengawasan.
Dengan nilai proyek hampir Rp11 miliar, pemeriksaan bukanlah bentuk vonis. Audit justru merupakan instrumen untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai aturan.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan pekerjaan sesuai kontrak, maka dokumen dan hasil pengujian tersebut dapat menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai sorotan.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, maka harus dilakukan langkah korektif dan pertanggungjawaban sesuai kontrak serta peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks hukum, dugaan penyimpangan belum dapat disebut sebagai tindak pidana sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari lembaga berwenang. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.
LPK-RI Kalbar juga membuka ruang bagi CV Yesa Kusuma Bangsa, konsultan pengawas, Satker BPJN dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai spesifikasi material, sumber material, hasil pengujian, persetujuan material, kewajiban MBLB serta mekanisme pengawasan proyek.
Uang negara bukan uang misteri. Kontrak bukan sekadar pajangan. Spesifikasi bukan hiasan dokumen.
Jika semuanya sesuai, buktikan dengan data.
Jika ditemukan penyimpangan, tindak sesuai ketentuan.
Publik hanya meminta satu hal: kepastian bahwa proyek Jembatan Riam Pangar benar-benar dibangun dengan mutu yang sesuai dan setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan.
Tim Redaksi










