Jelang Sertijab 154 Kades se-Kabupaten Bekasi, Ketua APPPIPP Soroti Transparansi Aset Desa Wajib Buka Data TKD dan BUMDes

banner 468x60

BEKASI — Menjelang pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) 154 Kepala Desa terpilih di Kabupaten Bekasi, transparansi aset desa menjadi sorotan utama.

Pimpinan Redaksi Media Realita1.Online, Affandi, C.BJ, yang juga selaku Ketua Aliansi Pemuda Pelayanan Informasi dan Pelayanan Publik (APPPIPP) menegaskan, proses Sertijab 154 Kepala Desa tidak boleh hanya menjadi seremonial belaka, namun harus menjadi momentum penegakan keterbukaan informasi.

Affandi menegaskan, Sertijab harus mengacu pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan amanat Pasal 28F UUD 1945.

Baca Juga :  "Pemkot Depok Sediakan 11 MTs Swasta Gratis untuk 640 Siswa Tahun Ajaran 2025/2026"

“Kita mengingatkan kepada DPMD Kabupaten Bekasi, bahwa Sertijab 154 Kades ini dituntut untuk transparan total. Jangan ada yang ditutup-tutupi berkaitan dengan Aset Desa, Tanah Kas Desa (TKD), BUMDes dan lainnya,” tegas Affandi, C.BJ, Sabtu (10/10/2026).

Menurut Ketua APPPIPP tersebut, ada 4 poin krusial yang wajib dibuka dalam Berita Acara Sertijab:

Baca Juga :  Bukan Sekadar Pelatihan, BNCT Dorong Lean Menjadi Budaya Kerja Berkelanjutan

1. Aset Desa: Inventarisir seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik desa.

2. Tanah Kas Desa (TKD) / Tanah Bengkok: Luas riil, status sewa, siapa penggarap, dan kemana hasil sewanya.

3. BUMDes: Kondisi keuangan, modal penyertaan, utang, dan aset BUMDes.

4. APBDes & Kewajiban: Sisa anggaran, utang desa, dan program yang belum tuntas.

“Jangan sampai ada konflik desa terjadi karena Sertijab tidak jelas. Kades baru tidak tahu asetnya, TKD-nya dikuasai siapa, BUMDes-nya berapa. Ini yang harus kita cegah. Sertijab 154 Kades ini harus menjadi contoh transparansi di Jawa Barat,” pungkasnya.

Baca Juga :  SPTP Group Gelar Workshop Komunikasi Korporat, BNCT Perkuat Strategi Humas di Era Digital

APPPIPP mendesak Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk mengawal dan mengaudit proses Sertijab tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntabel dan dapat diakses oleh publik sesuai UU KIP.

 

Redaksi 

Pos terkait