SINTANG, KALIMANTAN BARAT – Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan tim investigasi. Seorang pria berinisial AM diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan BBM jenis solar dan Pertalite yang diperoleh dari SPBU sebelum disalurkan kembali kepada sejumlah kios di desa-desa terpencil.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan, BBM tersebut diduga dibeli dari SPBU, kemudian diangkut menuju lokasi penampungan di samping rumah AM. Di lokasi tersebut, minyak dikumpulkan dan diduga dipindahkan ke dalam drum maupun wadah lainnya sebelum kembali didistribusikan.
Yang menjadi perhatian serius adalah adanya informasi bahwa solar, dan Pertalite yang dibeli berdasarkan harga di SPBU diduga dijual kembali kepada kios-kios dengan harga mencapai dua kali lipat dari harga pembelian.
Jika informasi tersebut terbukti benar, persoalan ini patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Sebab, BBM yang penyalurannya diatur pemerintah tidak boleh disalahgunakan melalui praktik pengangkutan, penimbunan, atau perdagangan yang bertentangan dengan ketentuan.
DARI SPBU KE SAMPING RUMAH AM, DIDUGA JADI LOKASI PENAMPUNGAN
Berdasarkan keterangan seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, solar dan pertalite diduga diperoleh dari SPBU melalui mekanisme pembelian, kemudian dilangsir menuju lokasi penampungan di samping rumah AM.
Setibanya di lokasi, minyak diduga dibongkar dan dipindahkan ke dalam drum untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada kios-kios di wilayah desa terpencil.
Informasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting.
Apakah lokasi penampungan tersebut memiliki perizinan yang sesuai? Berapa volume BBM yang ditampung? Dari SPBU mana pasokan diperoleh? Siapa yang melakukan pembelian dan pengangkutan? Serta siapa saja yang menerima distribusi berikutnya?
Tim investigasi menilai seluruh informasi tersebut perlu diperiksa secara langsung oleh aparat agar asal-usul dan tujuan distribusi BBM dapat dipastikan.
TAK HANYA SOLAR, PERTALITE JUGA DIDUGA MASUK DALAM RANTAI DISTRIBUSI
Dugaan aktivitas penampungan yang dikaitkan dengan AM tidak hanya berkaitan dengan solar, tetapi juga BBM jenis Pertalite.
Informasi tambahan yang dihimpun tim investigasi menyebutkan adanya dugaan aktivitas pengumpulan dan penyaluran kembali kedua jenis BBM tersebut.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak hanya berfokus pada dugaan penampungan solar, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya aktivitas serupa terhadap Pertalite.
Pemeriksaan perlu mencakup asal pasokan, volume pembelian, frekuensi transaksi, kendaraan pengangkut, lokasi penyimpanan, hingga pihak-pihak yang diduga menerima pasokan.
Perlu dipastikan pula apakah masing-masing kegiatan pembelian, penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan kembali dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
DIBELI HARGA SPBU, DIDUGA DIJUAL KEMBALI HINGGA DUA KALI LIPAT
Salah satu informasi yang paling menjadi perhatian adalah dugaan permainan harga dalam penjualan kembali solar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, solar yang diduga diperoleh dari SPBU dengan harga pembelian sesuai harga yang berlaku kemudian ditampung sebelum dijual kembali kepada kios-kios dengan harga yang disebut-sebut mencapai dua kali lipat.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perlu dipertanyakan siapa yang menikmati selisih harga tersebut dan bagaimana mekanisme penjualan kembali dilakukan.
BBM subsidi disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak. Subsidi negara bukan untuk dijadikan peluang mencari keuntungan melalui pengalihan distribusi yang tidak sesuai ketentuan.
Masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari kebijakan subsidi justru berpotensi dirugikan apabila BBM tersebut dialihkan melalui rantai perdagangan dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Jika benar solar dibeli dari SPBU, ditampung di samping rumah, kemudian dijual kembali hingga dua kali lipat harga pembelian, siapa yang harus bertanggung jawab?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan bukti transaksi, keterangan pembeli, dokumen pembelian, serta penelusuran jalur distribusi.
PEMBELI SEBUT MINYAK YANG DIBONGKAR MILIK AM
Untuk memperkuat informasi lapangan, tim investigasi melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pembeli minyak.
Dalam keterangannya, pihak pembeli membenarkan bahwa minyak yang sedang dibongkar di Desa Landau Panjang tersebut merupakan milik AM.
Keterangan ini menjadi salah satu petunjuk awal yang perlu didalami untuk memastikan hubungan AM dengan aktivitas penampungan dan distribusi minyak tersebut.
Tim investigasi juga mengantongi dokumentasi video yang memperlihatkan sebuah mobil pikap berwarna gelap mengangkut sejumlah wadah atau jeriken di bagian bak kendaraan.
Dokumentasi tersebut menjadi bahan penelusuran aktivitas pengangkutan minyak. Namun, isi wadah, jenis BBM, serta statusnya sebagai BBM subsidi masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
AM AKUI MOBIL MILIKNYA, NAMUN ASAL-USUL DAN DISTRIBUSI BBM BELUM TERJAWAB
Dalam upaya memperoleh klarifikasi, tim investigasi menghubungi AM secara langsung terkait kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan minyak.
Saat dikonfirmasi, AM mengakui bahwa mobil tersebut merupakan miliknya.
“Itu mobil ku, kita sama-sama orang media, saya akan cari media yg menaikkan pemberitaan. Saya juga orang media,” ungkap AM saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hasil konfirmasi langsung tim investigasi.
Namun, pengakuan kepemilikan kendaraan belum menjawab substansi persoalan yang sedang ditelusuri.
AM masih perlu memberikan penjelasan mengenai asal-usul minyak, mekanisme pembelian dari SPBU, dugaan penampungan di samping rumah, serta informasi mengenai penjualan kembali kepada kios-kios di desa terpencil.
Status sebagai insan pers tentu tidak menghapus kewajiban setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang menyangkut dirinya.
AM perlu menjawab secara terang: apakah benar solar dan Pertalite ditampung di samping rumahnya? Dari SPBU mana BBM tersebut diperoleh? Berapa jumlah pembeliannya? Kepada siapa BBM tersebut disalurkan? Dan berapa harga penjualan kembali kepada kios-kios?
Publik membutuhkan penjelasan berdasarkan fakta dan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
POLRES SINTANG DAN POLDA KALBAR DIMINTA TELUSURI SPBU PEMASOK
Tim investigasi mendesak Polres Sintang dan Polda Kalimantan Barat segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap dugaan aktivitas penampungan dan distribusi BBM tersebut.
Aparat diminta tidak hanya memeriksa aktivitas pembongkaran minyak, tetapi juga menelusuri sumber pasokan, mekanisme pembelian, pihak pengangkut, lokasi penampungan, hingga penerima BBM.
Ada sejumlah hal yang perlu menjadi fokus pemeriksaan:
1. Mengidentifikasi SPBU yang diduga menjadi sumber pembelian solar dan Pertalite.
2. Memeriksa catatan transaksi serta volume pembelian BBM.
3. Menelusuri kendaraan yang digunakan untuk mengangkut minyak.
4. Memeriksa lokasi penampungan di samping rumah AM.
5. Memastikan jenis dan status BBM yang disimpan.
6. Memeriksa dokumen serta legalitas penyimpanan dan distribusi.
7. Menelusuri kios-kios yang diduga menerima pasokan.
8. Memastikan harga pembelian dan harga penjualan kembali.
9. Mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti pendukung.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, aparat harus menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada satu lokasi, sementara sumber pasokan dan kemungkinan pihak lain yang terlibat tidak pernah ditelusuri.
HAK MASYARAKAT JANGAN DIJADIKAN LADANG KEUNTUNGAN
Persoalan distribusi BBM subsidi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Negara mengalokasikan subsidi agar masyarakat dan sektor yang berhak dapat memperoleh BBM sesuai ketentuan.
Apabila benar terdapat praktik pengalihan solar subsidi untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali dengan harga berlipat, maka persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.
Masyarakat berhak mengetahui apakah BBM yang seharusnya mereka nikmati justru dialihkan melalui rantai perdagangan yang menguntungkan pihak tertentu.
Subsidi negara bukan untuk dipermainkan. Hak masyarakat bukan untuk dijadikan ladang keuntungan pribadi.
Karena itu, transparansi mengenai sumber pasokan, volume pembelian, lokasi penampungan, dan harga penjualan kembali menjadi sangat penting.
AM DAN PENGELOLA SPBU DIMINTA BUKA SUARA
Redaksi meminta AM memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai sejumlah hal:
– Asal-usul solar dan Pertalite yang diduga ditampung.
– SPBU yang menjadi sumber pembelian.
– Jumlah dan frekuensi pembelian.
– Legalitas lokasi penampungan.
– Pihak-pihak yang menerima pasokan.
– Harga pembelian dan harga penjualan kembali.
– Tujuan penggunaan kendaraan yang diakuinya sebagai milik pribadi.
Pengelola SPBU yang nantinya teridentifikasi berkaitan dengan sumber pasokan juga diminta menjelaskan mekanisme penjualan, pencatatan transaksi, serta kesesuaian penyaluran BBM dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi AM, pengelola SPBU, pihak pembeli, Pertamina, dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab.
INVESTIGASI BERLANJUT, PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN NYATA
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan menyeluruh dari AM mengenai dugaan penampungan dan distribusi solar maupun Pertalite tersebut.
Polres Sintang dan Polda Kalbar diharapkan segera menindaklanjuti informasi ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh.
Jangan sampai dugaan penyalahgunaan BBM yang menyangkut kepentingan masyarakat dibiarkan tanpa kejelasan.
TELUSURI SPBU PEMASOK! PERIKSA LOKASI PENAMPUNGAN! BONGKAR JALUR DISTRIBUSI! UNGKAP SIAPA YANG DIUNTUNGKAN!
Publik menunggu langkah nyata aparat untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.
Tim investigasi akan terus melakukan penelusuran dan meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan berdasarkan fakta.
CATATAN REDAKSI: Informasi mengenai dugaan asal solar dan Pertalite, penampungan di samping rumah AM, serta penjualan kembali dengan harga yang disebut mencapai dua kali lipat bersumber dari keterangan lapangan yang masih memerlukan verifikasi. Keterangan mengenai kepemilikan kendaraan berasal dari konfirmasi langsung kepada AM. Pihak pembeli juga menyebut minyak yang dibongkar di Desa Landau Panjang merupakan milik AM. Dokumentasi video menjadi bahan pendukung penelusuran, bukan bukti tunggal mengenai jenis maupun status BBM. Seluruh dugaan masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyediakan ruang hak jawab bagi seluruh pihak.
Tim Investigasi










