SUKATANI, Realita1.Online – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang titipan senilai Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) resmi bergulir di Kepolisian Sektor Sukatani, Polres Metro Bekasi.
Hal itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/177/X/2026/Sek.Skt yang dikeluarkan Polsek Sukatani pada Senin, 02 November 2026 sekira pukul 15.40 WIB.
Pelapor adalah seorang ibu rumah tangga berinisial K (40), warga Kp. Pulo Kukun RT 003/001 Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Dalam laporannya, ia melaporkan terlapor berinisial S (38), warga Kp. Pulo Tiga Desa Banjarsari, Sukatani.
Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHPidana (UU No.1 Tahun 2023 KUHP Baru).
Berdasarkan uraian singkat kejadian dalam STPL tersebut, kasus ini bermula pada Senin, 05 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelapor K mendatangi rumah terlapor S dengan maksud mengambil uang sebesar Rp 6.000.000,- yang sebelumnya dititipkan kepada terlapor.
Menurut keterangan pelapor, terlapor sempat meminta waktu dan berjanji akan mengantarkan langsung uang tersebut ke rumah pelapor pada Hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB.
Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati. Hingga puncaknya pada Minggu, 18 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB di TKP rumah pelapor di Kp. Pulo Kukun, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uang titipan tersebut.
“Korban merasa dirugikan sebesar Rp 6.000.000,00 dan telah melakukan upaya somasi sebanyak dua kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukatani guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bunyi dalam STPL tersebut.
Sebagai barang bukti, pelapor menyerahkan 1 (satu) Kwitansi Asli dan Surat Somasi 1 dan Somasi 2.
Saat ini berkas dan barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Sukatani untuk ditindaklanjuti. Surat tersebut ditandatangani a.n Kapolsek Sukatani, dan Aipda Nurhad Rifa’i.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor S belum dapat dikonfirmasi. Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Pelapor berharap pihak kepolisian dapat segera melakukan pemanggilan dan mediasi terhadap kedua belah pihak demi kepastian hukum.
Tim Redaksi
Editor: Affandi










