JAKARTA , Realita1.Online, Senin 2 November 2026 – Tim Hukum Merah Putih (THMP) resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait kontroversi Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah.
Permohonan itu disampaikan pada Senin, 2 November 2026. Ketua Tim Hukum Merah Putih, C. Suhadi, meminta MA segera membentuk tim khusus untuk melakukan eksaminasi atau pengujian ulang terhadap putusan kasasi tersebut.
Menurut Suhadi, langkah eksaminasi dipilih karena upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sudah tidak lagi memiliki ruang. Pihaknya ingin MA melakukan penelaahan kembali terhadap pertimbangan hukum yang melandasi putusan itu.
“Bentuknya eksaminasi karena kalau kita mengusulkan untuk PK itu juga ruangnya sudah tidak ada. Jadi kita minta ada pengujian ulang yang dilakukan MA, di mana MA nanti membentuk majelis berkaitan dengan isi putusan tersebut,” ujar Suhadi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Dalam amar putusannya, Perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA diketahui mengabulkan permohonan kasasi dan membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya. Setelah itu, majelis hakim tingkat kasasi mengadili sendiri perkara tersebut dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan sebagai Wakil Presiden pada Pemilihan Presiden 2024 lalu.
Kejanggalan lain yang disorot Suhadi adalah soal proses administrasi putusan. Ia menyebut, tanggal distribusi dan tanggal penetapan putusan tercatat sama, yakni 30 Oktober 2026.
“Nah, ini yang kita sikapi karena ini kan clear berarti ya tanggal 30 Oktober 2026 didistribusikan dan tanggal 30 Oktober 2026 juga diputus, itu enggak ada dalam sejarah peradilan,” tegasnya.
Menanggapi polemik tersebut, praktisi dan akademisi hukum Dr. Weldy Jevis Saleh, S.H., M.H., menekankan pentingnya edukasi publik soal kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Weldy, masyarakat tidak seharusnya hanya terfokus pada MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). PTUN memiliki peran vital sebagai lembaga yang menguji sengketa tata usaha negara antara warga dengan badan atau pejabat pemerintahan.
“PTUN merupakan lingkungan peradilan yang menangani sengketa tata usaha negara. Peradilan ini berperan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat ketika terjadi sengketa terkait keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan,” jelasnya.
Weldy juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan kewenangan MA dan MK. MA membawahi seluruh badan peradilan di bawahnya dan menangani perkara sesuai kewenangannya, termasuk pengujian kasasi. Sementara MK memiliki kewenangan konstitusional, salah satunya menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
Dengan pemahaman tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengikuti persoalan hukum secara lebih kritis, memahami alur peradilan, dan membedakan fungsi masing-masing lembaga dalam sistem hukum Indonesia.

Sementara permohonan yang diajukan Tim Hukum Merah Putih kini menjadi bagian dari perhatian publik terhadap putusan tersebut. Namun penilaian akhir mengenai proses dan pertimbangan hukum dalam putusan tetap harus merujuk pada dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Reporter: Affandi, C.BJ
Editor: Redaksi – Tegas, Tajam, Terpercaya










