Bangunan Di Jl. SM Raja Diduga Tidak Memiliki Semua Izin, Harus Disegel dan Tutup Sementara

banner 468x60

Medan – Awak Media sekaligus Aktivis Sumut, menemukan bangunan dugaan tidak sesuai izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), K3 (Keselamatan Kesehatan Kerja), AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), di Jalan SM Raja, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Selasa (02/04/2026).

Baca Juga :  Walaupun Sudah Ada Larangan Buat Hiburan Malam Hive Billiard Dan Lounge Aksara Namun Tetap Saja Beroprasi Di Bulan Suci Ramadhan

Teuku Akbar yang tergabung di dalam media dan Ketua DPC Elang Mas Kota Medan, mengatakan, saya berharap bangunan segera di segel atau ditutup sementara oleh pemerintah secepatnya, sampai administrasi perizinan semuanya lengkap dan akurat, karena jika di biarkan, sudah melanggar Peraturan.

Baca Juga :  Wali Kota Bandung Jelaskan Raperda Perubahan APBD 2025

Penyegelan dan penutupan sementara, supaya Para Pekerja aman tidak bermasalah dan menyelamatkan PAD Kota Medan, saya meminta harus cepat ditindaklanjuti pihak pemerintah yang berwewenang.

Ironisnya, bangunan sudah selesai tapi izinnya belum ada. Kita tidak tahu kenapa ini bisa terjadi, apakah ada oknum yang (MAIN BELAKANG).

Baca Juga :  Advokat Bung Raja,SH, C.P.L, Bebaskan Terduga Pemilik Pangkalan GAS Yang Terbakar Di Sumatera Utara Dari Hukuman Seumur Hidup

Penindakan pun terkesan hanya ‘KETOK CANTIK’, setelah itu dibiarkan sampai bangunan selesai,” ujar Teuku Akbar

Pos terkait