Kejati Kalbar: Program BINMATKUM Penkum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang

banner 468x60

Singkawang, KalbarRealita.Online // Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat, melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) Kamis (03/07/25) bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.

Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 200 peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah se-Kota Singkawang.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :  Penahanan Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi Bandara Udara Rahadi Oesman

Dalam kegiatan tersebut disampaikan dua materi utama, yaitu Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana BOS dan BOP, serta Pemahaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait Etika dan Bijak Bermedia Sosial.

Sebagai Narasumber, Juliantoro, S.H., M.H., Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, memberikan penjelasan mendalam serta dialog interaktif bersama para peserta guna mendorong terciptanya tata kelola keuangan yang akuntabel dan pemanfaatan media sosial secara bertanggung jawab di lingkungan pendidikan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas dengan Ulama, Kapolres Lebak Silaturahmi dengan Mama K.H. Hasan Basri Ciheulang

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan bahwa melalui kegiatan Penerangan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM).

Kejaksaan mengajak seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah untuk mengelola Dana BOS dan BOP secara transparan dan akuntabel sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku guna mencegah penyalahgunaan dan potensi tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Hibah Rp19,1 Miliar untuk Gedung Parkir: Drama Percintaan Pemprov Dengan Kejati Kalbar, Jangan Sampai Uang Rakyat Ikut “Parkir”

Selain itu, Narasumber juga menyoroti pentingnya bijak dalam bermedia sosial sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pengenalan Lembaga Kejaksaan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat digital di era informasi saat ini.

Ditegaskan Wayan, mari bersama kenali hukum, jauhi hukuman, dan wujudkan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Penkum Kejati Kalbar

Pos terkait