Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pengguna Narkoba di Kebun Sayur

banner 468x60

Medan Deli.–
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, tim berhasil menangkap satu pengedar dan dua pengguna narkotika jenis sabu di Jalan Kebun Sayur, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Tersangka yang diamankan adalah Andi alias Awi (45) sebagai pengedar, serta Hendri (36) dan Rudi alias Akok (41) sebagai pengguna. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 plastik klip sabu, 1 buah dompet, 1 unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp70.000,-.

Baca Juga :  Bhayangkari Peduli! Polres Simalungun Gelar Dapur Umum, Siapkan Ribuan Makanan untuk Korban Banjir dan Longsor Sumut

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Senin (11/8) mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil interogasi dari tersangka Steven yang telah lebih dulu kami amankan. Dari informasi tersebut, personel langsung bergerak melakukan penggerebekan di Jalan Kebun Sayur,” ujarnya.

Baca Juga :  Klarifikasi pemberitaan rekan" media tentang bangunan baru Universitas Kapuas Sintang yang dikelola Dinas Perkim Kab. sintang

AKP Ismail Pane menambahkan, saat penggerebekan, ketiga tersangka ditemukan berada di dalam rumah bersama barang bukti narkoba. “Dari hasil penggeledahan kami temukan narkotika jenis sabu. Para tersangka juga mengakui perbuatannya, dan saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Pos terkait