Ketua LSM GBR Soroti Langgar UU, Oknum TNI Aktif Nyambi Jadi Security di Bekasi

banner 468x60

Kabupaten Bekasi, Realita.onlineJumat, 28 Agustus 2026 – Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif secara hukum dilarang merangkap pekerjaan di sektor swasta. Larangan itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam UU tersebut disebutkan prajurit wajib bersikap netral dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan bisnis atau usaha lain yang berpotensi mengganggu tugas utama sebagai alat pertahanan negara.

Prajurit yang ingin bekerja di sektor sipil hanya diperbolehkan setelah pensiun atau melalui proses pengunduran diri resmi sesuai prosedur.

Baca Juga :  POKMASLH Pertanyakan Status Hibah dan Bantuan PT. CAI Kepada Pemdes Karang Sentosa

Hingga berita ini diturunkan, praktik prajurit TNI aktif yang nyambi sebagai karyawan swasta diduga masih terjadi di Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada dua perusahaan di kawasan industri yang mempekerjakan oknum tersebut. Salah satunya perusahaan berinisial PT. NS di Kawasan MM2100, dan satu lagi PT. TM di kawasan Deltasilicon.

Ketua LSM GBR DPD Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat angkat bicara, pihaknya menegaskan praktik ini jelas melanggar aturan.

“Banyak sekali yang seperti itu, TNI Aktif menjadi Security di Kabupaten Bekasi. Ini harus ada tindakan, karena tergolong pelanggaran. Gak nanggung-nanggung, aturan yang dilanggar adalah Undang-Undang,” ujar Idhay saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).

Baca Juga :  Rumah Potong Ayam di Banjarsari Diduga Tak Miliki IPAL Cemari lingkungan, Pihak Berwenang diminta Sidak Lokasi

Idhay meminta pemerintah dan institusi terkait memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran. Ia juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi serupa.

“Sudah sangat wajar jika kejadian ini dilaporkan oleh masyarakat. Apalagi jika dibiarkan, tidak ada lagi double job ke mereka. Justru kesempatan kerja itu bisa dimanfaatkan untuk masyarakat umum dari lapisan bawah,” pungkasnya.

Baca Juga :  Lepas Sambut Kapolres Metro Bekasi Berlangsung Khidmat, Dihadiri Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Larangan rangkap jabatan bagi prajurit TNI bertujuan menjaga netralitas, disiplin, dan dedikasi penuh dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan negara.

Kebijakan ini juga untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat mencoreng integritas institusi TNI.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT. NS dan PT. TM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mempekerjakan prajurit TNI aktif.

Redaksi realita.online membuka ruang hak koreksi dan hak jawab bagi pihak terkait yang di sebut dalam pemberitaan ini.

Pos terkait