Tragedi KM Pulau Samosir, KPI Belawan Soroti K3 hingga Pengawasan Kapal: “Usut Secara Menyeluruh”.

banner 468x60

BELAWAN — Kematian tiga anak buah kapal (ABK) KM Pulau Samosir kembali memunculkan sorotan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja di sektor perikanan tangkap.

Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut secara menyeluruh peristiwa tersebut, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja.

Menurut Rudi, penyelidikan tidak cukup hanya berhenti pada penyebab langsung kematian para korban. Aparat juga diminta menelusuri prosedur kerja di atas kapal, ketersediaan alat pelindung diri (APD), kelayakan ruang kerja, hingga tanggung jawab pihak-pihak yang berkaitan dengan operasional KM Pulau Samosir.

“Ini bukan persoalan yang boleh dianggap selesai sebagai musibah biasa. Harus diperiksa apakah ada kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegas Rudi Hartono.

KPI Soroti APD hingga Kelayakan Palka

Baca Juga :  PETI di Sintang: Mesin Berdengung, Tapi Siapa yang Menambang?

KPI Cabang Belawan menilai sejumlah aspek perlu menjadi perhatian penyidik, khususnya terkait prosedur pekerjaan ABK di dalam palka yang merupakan ruang tertutup dan berpotensi memiliki risiko keselamatan tinggi.

Rudi meminta aparat memastikan apakah sebelum ABK memasuki palka telah dilakukan pemeriksaan kondisi udara, ventilasi dan kandungan gas, serta apakah pekerja dibekali APD dan perangkat keselamatan yang sesuai.

Selain persoalan K3, KPI juga meminta instansi berwenang memeriksa dokumen dan spesifikasi teknis kapal, termasuk kesesuaian Gross Tonnage (GT) dengan kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan tersebut, menurut KPI, diperlukan untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang sekaligus memastikan seluruh kegiatan operasional kapal telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Kapal Diminta Dievaluasi

Rudi turut mempertanyakan mekanisme pemeriksaan kelayakan dan pengawasan terhadap kapal sebelum melakukan kegiatan operasional.

Menurutnya, apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya ketidaksesuaian standar keselamatan, perlu diketahui bagaimana kapal tersebut dapat beroperasi dan apakah seluruh tahapan pemeriksaan telah dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Penambangan Batuan di Lereng Gunung Diduga Ilegal Milik Afung Makin Marak Beraktifitas

“Kalau kapal atau prosedur kerjanya tidak memenuhi standar keselamatan, tentunya harus ada tindakan. Karena itu, perlu diperiksa bagaimana proses pengawasan terhadap kapal tersebut,” ujarnya.

KPI Cabang Belawan juga mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait apabila memang diperlukan dalam proses penyelidikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, kelemahan pengawasan, atau pelanggaran lainnya.

Hak dan Perlindungan ABK Harus Dipastikan

Selain proses hukum, KPI Cabang Belawan meminta pemerintah dan instansi terkait memastikan pemenuhan hak ketiga ABK yang meninggal dunia beserta keluarganya.

Status hubungan kerja, Perjanjian Kerja Laut (PKL), kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta hak-hak ahli waris diminta untuk diperiksa dan dipastikan sesuai ketentuan.

Rudi menegaskan, perlindungan terhadap ABK tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan. Keselamatan pekerja harus menjadi bagian utama dalam setiap kegiatan operasional kapal.

Baca Juga :  Tindak Tegas JF Diduga Pelaku Penimbunan BBM di SPBU 34.116.07

Desak Pengusutan Transparan

KPI Cabang Belawan berharap tragedi KM Pulau Samosir menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3 dan pengawasan kapal perikanan di kawasan Belawan.

Rudi meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan serta menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab apabila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana.

“Usut secara menyeluruh. Kalau ditemukan kelalaian atau pelanggaran hukum, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses. Jangan sampai kejadian serupa kembali merenggut nyawa pekerja laut,” tegas Rudi.

Hingga berita ini disusun, pernyataan KPI Cabang Belawan tersebut masih memerlukan tanggapan dari pemilik atau pengelola KM Pulau Samosir serta instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Bambang Hermanto)

Pos terkait