Polres Labuhanbatu Ungkap 3,87 Kilogram Sabu yang Diangkut Bus ALS

banner 468x60

LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram yang diangkut menggunakan bus angkutan umum ALS. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial M.R. alias R (26).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).

Tersangka diamankan pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai bus ALS yang diduga mengangkut penumpang pembawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menemukan dan menghentikan bus yang dimaksud di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi. Setelah memeriksa para penumpang dan barang bawaan, petugas mengidentifikasi M.R. alias R yang duduk di kursi nomor 27.

Baca Juga :  Pos Yan Terminal Sibolga, Gelar Kegiatan Ops Lilin Toba 2025, Laksanakan Gatur Lalu Lintas Terpantau Aman Dan Lancar

Dalam pemeriksaan terhadap sebuah tas ransel berwarna hijau milik tersangka, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat netto 3.870 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku menerima dan membawa narkotika tersebut dari Malaysia atas perintah seorang warga negara Malaysia. Sabu tersebut kemudian dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur Tanjung Balai dengan tujuan akhir Lampung.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengaku menerima uang jalan sebesar Rp3 juta. Selain itu, ia dijanjikan imbalan Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkan ke Lampung.

Dengan jumlah narkotika sekitar 4 kilogram, tersangka disebut dijanjikan memperoleh imbalan sekitar Rp80 juta.

Selain 3,87 kilogram sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua bungkus busa/gabus berwarna cokelat dan putih, satu tas ransel hijau, satu unit telepon seluler Oppo A95, satu tas sandang hitam, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu lembar tiket bus ALS.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Identifikasi Jenazah Mr. X di Pekan Labuhan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Labuhanbatu memperkirakan barang bukti sabu seberat 3.870 gram tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 38.700 jiwa, dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang. Nilai ekonomis barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan wujud nyata sinergi TNI dan Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

Baca Juga :  Polres Tapanuli Tengah Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 Tahun 2025

Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.Og., MKM., turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu. Ia berharap sinergi tersebut terus ditingkatkan agar peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dapat semakin ditekan.

Apresiasi serupa disampaikan Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro, S.KM., M.Kes. Ia berharap kerja sama antara TNI dan Polri terus diperkuat guna menekan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.

Mewakili masyarakat, Ustadz M. Tengku Alfan, S.E., turut menyampaikan dukungan kepada Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/Labuhanbatu, BNN, dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam upaya pemberantasan narkotika.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.

Penulis:
Rusman Safrialdi

Pos terkait