Potret Buram Tata Kelola Desa: Kasus Sukamulya Buka Borok Transparansi TKD dan BUMDes di Bekasi

banner 468x60

SUKATANI, Realita1.Online – Serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang digelar 5 November 2026, berbuntut panjang. Proses sakral peralihan kekuasaan dari Pj. Kepala Desa Khairul Anwar kepada Kepala Desa terpilih Hj. Desi Kurniati Malik, S.H., tertahan dan belum ditandatangani.

Pemicunya bukan konflik politik, melainkan sikap tegas Kades terpilih yang menolak tanda tangan buta sebelum kejelasan aset desa tuntas. Persoalan ini pun melampaui urusan administrasi lokal dan menjadi cerminan persoalan nasional tata kelola dana desa.

Hj. Desi menegaskan, langkahnya bukan penolakan terhadap jabatan, melainkan bentuk kehati-hatian hukum agar pemerintahan baru tidak mewarisi persoalan lama yang gelap data.

“Jabatan ini amanah. Saya tidak mau tanda tangan buta. Saya harus tahu persis, Tanah Kas Desa kita ada di mana, luasnya berapa, siapa yang menggarap, dan bagaimana status BUMDes kita. Kalau ini tidak clear dari awal, yang repot nanti adalah pemerintahan yang baru dan warga Sukamulya sendiri,” tegas Hj. Desi, Kamis (5/11/2026).

“Prinsip saya sederhana, semua harus terang benderang. Kalau dokumennya belum lengkap, harus dijelaskan apa yang belum selesai dan bagaimana penyelesaiannya. Jangan sampai persoalan lama justru menjadi beban pemerintahan yang baru,” tambahnya.

Baca Juga :  Keluarga Besar RK Gopur dan H. Ibrohim Kp. Kaliabang Dukung Desi Kurniati Malik di Pilkades Sukamulya

AWIBB Jabar Turun Gunung: Sertijab Wajib Sesuai Aturan

Persoalan ini mendapat perhatian serius dari insan pers. Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat, Jimmy, menyoroti tajam kasus Sertijab di Sukamulya.

Menurut Jimmy, Sertijab tidak boleh dianggap sebagai acara seremonial belaka. Ada regulasi yang mengikat dan wajib dipatuhi.

“Sertijab di Desa Sukamulya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan hanya formalitas tanda tangan. Ini soal pertanggungjawaban aset negara di tingkat desa,” tegas Jimmy saat dimintai tanggapan, Kamis (5/11).

“UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Aset Desa, dan Permendagri No.82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kades sudah jelas mengatur. Setiap pergantian wajib disertai Memori Serah Terima, Laporan Keuangan, dan Inventarisasi Kekayaan Desa. Kalau itu tidak ada, Camat dan BPD harus berani menunda, bukan memaksakan,” tambah Jimmy.

AWIBB Jabar, kata Jimmy, akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap transparansi dana desa.

Baca Juga :  Gelar Aqiqah Indri Putri Lestari, Keluarga Andri Idris Ajak Warga Dusun Peundeuy Doa dan Makan Bersama

Tiga Persoalan Nasional Dalam Satu Desa: Kasus Sukamulya membongkar tiga borok tata kelola desa:

1. TKD: Aset Publik yang Tidak Boleh Gelap Data:

Tanah Kas Desa bukan sekadar catatan. TKD adalah kekayaan desa yang bernilai ekonomi miliaran rupiah dan wajib memberi manfaat bagi PADes.

Yang diminta Hj. Desi adalah hal mendasar: luas, lokasi, bukti kepemilikan Letter C/Sertifikat atas nama desa, status pemanfaatan, siapa penggarap, ada tidaknya perjanjian sewa pihak ketiga, dan bukti setoran hasil sewa ke Kas Desa. Secara nasional, TKD yang tidak terdata rapi berpotensi menimbulkan sengketa, kebocoran PADes, hingga konflik agraria.

2. BUMDes: Jangan Hanya Ada Nama:

BUMDes dibentuk untuk mendorong ekonomi desa. Namun tanpa laporan terbuka, BUMDes rawan hanya menjadi struktur di atas kertas.

Dokumen yang diminta meliputi AD/ART, SK kepengurusan, laporan keuangan hingga Oktober 2026, saldo rekening Bank BJB, dan daftar aset fisik. Tanpa itu, mustahil mengetahui apakah BUMDes masih aktif atau sudah mati suri dengan meninggalkan utang.

Baca Juga :  BGN di Bawah Sudaryono Genjot Sertifikasi Wajib SLHS, Target Agustus Seluruh SPPG Layak Operasi

3. Keuangan Desa: Kas, Bank, dan APBDes:

Selain aset, Hj. Desi juga meminta kejelasan sisa kas tunai di brankas, saldo rekening Kas Desa di Bank BJB, serta kegiatan APBDes yang belum tuntas SPJ-nya. Sertijab tanpa kejelasan keuangan sama dengan menyerahkan tanggung jawab tanpa peta.

Peran Camat dan BPD di Uji

Secara aturan, peran Camat Sukatani dan BPD Sukamulya adalah kunci. Camat tidak cukup hanya memfasilitasi acara. Ia wajib memastikan administrasi tertib, termasuk mendorong penyelesaian inventarisasi.

BPD sebagai lembaga pengawas juga wajib memastikan kekayaan desa tercatat. Jika ada perbedaan data, perbedaan itu harus dituangkan dalam Berita Acara dengan daftar kekurangan dokumen dan rencana tindak lanjut 30 hari, serta membuka ruang audit oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi jika diperlukan.

Publik berhak tahu kondisi aset desanya. Pelajaran dari Sukamulya: Sertijab adalah pertanggungjawaban, bukan sekadar pesta pergantian jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, Pj. Kepala Desa Sukamulya, Khairul Anwar, belum memberikan keterangan resmi terkait daftar inventarisasi aset yang diminta.

 

Penulis: Tim Realita1.Online

Editor: Affandi, C.BJ

Pos terkait