Diduga TKD Hilang Jejak, BUMDes Gelap Laporan, Keuangan Desa Dipertanyakan, Sertijab Sukamulya Mandek

banner 468x60

SUKATANI, Realita.Online – Pergantian Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, belum tuntas secara administrasi. Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Pj. Kepala Desa Khairul Anwar kepada Kepala Desa terpilih Hj. Desi Kurniati Malik, S.H., yang digelar 5 November 2026, tertahan karena dokumen inventarisasi aset dan keuangan desa dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai.

Persoalan ini bukan sekadar keterlambatan tanda tangan. Di balik tertahannya Sertijab, muncul pertanyaan mendasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak: bagaimana kondisi sebenarnya kekayaan Desa Sukamulya yang harus diserahkan kepada pemerintahan baru?

Hj. Desi memilih tidak terburu-buru menandatangani berita acara sebelum memperoleh kejelasan mengenai Tanah Kas Desa (TKD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta posisi keuangan desa, Kamis (5/10/2026)

“Jabatan ini amanah. Saya tidak mau tanda tangan buta. Saya harus tahu persis, Tanah Kas Desa kita ada di mana, luasnya berapa, siapa yang menggarap, dan bagaimana status BUMDes kita. Kalau ini tidak clear dari awal, yang repot nanti adalah pemerintahan yang baru dan warga Sukamulya sendiri,” ujar Desi kepada Realita1.Online, Kamis (5/11/2026).

“Prinsip saya sederhana, semua harus terang benderang. Kalau dokumennya belum lengkap, harus dijelaskan apa yang belum selesai dan bagaimana penyelesaiannya. Jangan sampai persoalan lama justru menjadi beban pemerintahan yang baru,” tegasnya.

TKD menjadi persoalan pertama yang harus dibuka transparan. Pemerintah desa semestinya memiliki data lengkap mengenai lokasi, luas, bukti kepemilikan, status pemanfaatan, serta pihak yang menggunakan tanah tersebut.

Jika TKD disewakan ke pihak ketiga, harus ada perjanjian dan bukti penerimaan yang tercatat dalam kas desa.

Baca Juga :  KIM Laporkan Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu ke Polres Metro Bekasi

Pertanyaan yang tidak boleh menggantung:

– Berapa total luas TKD Desa Sukamulya?

– Di mana lokasi seluruh bidang tanah tersebut?

– Siapa saja yang saat ini memanfaatkan atau menggarapnya?

– Apakah setiap pemanfaatan memiliki dasar perjanjian?

– Berapa nilai pendapatan yang dihasilkan dan apakah masuk kas desa?

Jika pertanyaan mendasar itu belum terjawab, pemerintah desa perlu segera melakukan pencocokan data. TKD adalah kekayaan desa yang tidak boleh kehilangan jejak hanya karena ganti kepala desa.

Persoalan kedua menyangkut BUMDes. BUMDes tidak cukup hanya memiliki nama, stempel, dan SK kepengurusan. Masyarakat berhak tahu apakah badan usaha itu benar-benar berjalan.

Hj. Desi meminta AD/ART, SK pengurus, laporan keuangan hingga Oktober 2026, saldo rekening, dan daftar aset fisik BUMDes. Pertanyaan kritisnya: bagaimana perkembangan usaha? Berapa modal yang dikelola? Apakah ada aset produktif? Apakah ada kewajiban yang belum diselesaikan?

Tanpa laporan yang dapat diverifikasi, Kades baru maupun masyarakat akan kesulitan mengukur kinerja BUMDes.

Persoalan ketiga adalah posisi keuangan. Hj. Desi meminta kejelasan sisa kas tunai, saldo rekening Pemerintah Desa di Bank BJB, serta kegiatan APBDes yang belum tuntas SPJ-nya.

Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kesenjangan antara laporan kegiatan, realisasi anggaran, saldo keuangan, dan dokumen pertanggungjawaban. Pergantian Kades tidak boleh menjadi momentum untuk mengaburkan tanggung jawab penggunaan anggaran periode sebelumnya.

Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat, Jimmy, menilai tertahannya Sertijab Sukamulya harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Ini bukan drama. Ini alarm keras. Kalau seorang Kades baru diminta tanda tangan tanpa memperoleh kejelasan data, lalu siapa yang menjamin aset masyarakat aman? Sertijab bukan sekadar foto-foto dan tepuk tangan. Itu pertanggungjawaban,” tegas Jimmy.

Baca Juga :  Ketua AWIBB Jabar: Teori Tanpa Praktik Ibarat Tong Kosong Nyaring Bunyinya

“Logikanya sederhana. Pj. Kades menjalankan pemerintahan dalam masa transisi. Justru pada masa transisi, dokumen harus disiapkan dengan baik. Kalau TKD belum jelas luasnya, lokasinya, siapa penggarapnya, dan bagaimana hasil pemanfaatannya, itu harus dijelaskan,” ujarnya.

“Jangan sampai BUMDes hanya ada nama dan stempel, tetapi laporan keuangan, kondisi usaha, dan asetnya tidak jelas,” tambahnya.

Jimmy juga mengkritik peran Kecamatan Sukatani dan BPD Sukamulya yang dinilai tidak boleh hanya menjadi pelengkap acara.

“Kecamatan harus hadir memastikan persoalan ini diselesaikan. BPD juga jangan hanya menjadi pelengkap. Kalau ada data yang tidak cocok, minta diperjelas. Kalau ada dokumen yang belum diserahkan, catat secara resmi,” kata Jimmy.

Ia mendorong Camat Sukatani memfasilitasi pencocokan seluruh data aset, keuangan, dan administrasi antara Pj. Kades dengan Kades terpilih.

Sertijab Sukamulya tidak boleh menggantung tanpa batas waktu yang jelas. Jika dalam Berita Acara telah disepakati tenggat waktu penyerahan dokumen TKD, BUMDes, dan keuangan desa, tetapi hingga batas waktu itu tidak ada realisasi, maka Kepala Desa terpilih wajib mengambil langkah hukum administratif.

Semua dokumen yang belum diserahkan, data TKD yang belum terverifikasi, laporan BUMDes yang belum lengkap, serta saldo kas dan Bank BJB yang belum jelas, wajib dituangkan tertulis dalam Berita Acara Sertijab. Ditandatangani Pj. Kades, Sekdes, BPD, Kecamatan, dan Kades terpilih.

Baca Juga :  Dilantik Langsung Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, 154 Kades Resmi Menjabat, Kades Sukamulya Hj. Desi Kurniati Malik Siap Jalankan Amanah Masyarakat

Jika batas waktu dilanggar, Kades wajib melayangkan Somasi 1, lalu Somasi 2 dengan tenggat tegas, misalnya 7×24 jam atau 14 hari kerja, disertai daftar dokumen yang wajib diserahkan. Somasi dikirim resmi, tercatat, dan ditembuskan ke Camat, BPD, dan Inspektorat Kabupaten Bekasi.

“Kalau sudah disomasi dua kali, sudah diberi waktu, sudah dicatat di berita acara, tapi dokumen aset tetap tidak diserahkan, itu bukan lagi soal administrasi. Itu sudah masuk dugaan penguasaan atau penggelapan aset desa,” tegas Jimmy.

Dalam konteks hukum, aset desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, disembunyikan, atau dimanfaatkan tanpa dasar yang sah, dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) – Kepolisian / Kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Melapor itu hak. Membuktikan itu tugas APH. Kades tidak boleh diam kalau aset rakyat tidak jelas. Diam itu justru yang akan membuat Kades baru ikut terseret tanggung jawab di kemudian hari,” tambah Jimmy.

Langkah somasi dan pelaporan bukan untuk mencari musuh, melainkan untuk melindungi aset rakyat.

Kasus ini relevan bagi 154 desa di Kabupaten Bekasi yang baru saja menjalani Pilkades Serentak 2026. Transisi pemerintahan desa semestinya menjadi momentum pembenahan administrasi, bukan sekadar pergantian orang di kursi Kades.

Hingga berita ini diturunkan, Pj. Kepala Desa Khairul Anwar belum memberikan keterangan resmi terkait daftar dokumen yang diminta.

Publik berhak tahu dari mana pendapatan desa berasal, bagaimana aset dikelola, dan bagaimana anggaran digunakan. Sertijab adalah pertanggungjawaban, bukan pesta.

 

M. Hendrik.

Sumber : DPD AWIBB JABAR.

Pos terkait