SUKATANI, Realita1.Online – Pelantikan kepala desa serentak di Kabupaten Bekasi pada 4 November 2026 menjadi momentum harapan baru. Namun, euforia pergantian pemimpin perlu diiringi kewaspadaan akan praktik lama yang diam-diam menggerogoti tata kelola desa: kepemimpinan dinasti, Selasa (3/11/2026)
Fenomena ini terjadi ketika jabatan strategis di pemerintahan desa, khususnya Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes), diisi oleh orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan dekat – adik, kakak, adik ipar, atau keluarga inti.
Secara hukum, praktik ini memang berada di area abu-abu. Namun secara etika pemerintahan dan prinsip _good governance_, ini adalah alarm bahaya.
4 Bahaya Nyata Kepemimpinan Dinasti di Desa:
1. Konflik Kepentingan: Sekdes adalah verifikator APBDes dan penjaga dokumen keuangan. Jika Sekdes adalah adik ipar atau saudara Kades, fungsi kontrol internal menjadi lumpuh.
2. Tertutupnya Meritokrasi: SDM potensial di desa kehilangan kesempatan. Jabatan hanya berputar di lingkaran keluarga.
3. Rawan Penyalahgunaan APBDes: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menekankan asas transparan dan bebas KKN. Pengelolaan Dana Desa miliaran rupiah rawan menjadi tidak transparan jika dikelola satu keluarga.
4. Matinya Kritik Sehat: Aparat lain dan BPD sungkan mengkritik karena ewuh-pakewuh keluarga.
Apresiasi untuk Desa Sukamulya:
Di tengah maraknya isu dinasti di beberapa desa, kepemimpinan Hj. Desi Kurniati Malik, S.H sebagai Kepala Desa Sukamulya yang baru patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi desa-desa lain di Sukatani.
Informasi yang dihimpun Realita1.Online, Hj. Desi Kurniati Malik, S.H tidak melibatkan keluarga, saudara, maupun adik ipar dalam jabatan strategis Sekretaris Desa (Sekdes). Langkah ini menunjukkan komitmen awal untuk membangun pemerintahan yang profesional.
“Pemimpin perempuan yang dikenal amanah, tegas dan berintegritas, mengabdi dengan hati untuk Desa Sukamulya maju, Mandiri dan Sejahtera,” bukan sekadar slogan, tetapi dibuktikan dengan keputusan berani untuk bebas dari konflik kepentingan keluarga, Tanpa Dinasti.
Keputusan ini sejalan dengan semangat Permendagri No. 83/2015 jo No. 67/2017 yang melarang perangkat desa memiliki konflik kepentingan keluarga dengan Kades.
Jika komitmen ini dijaga hingga akhir masa jabatan 2026-2034, Desa Sukamulya berpotensi menjadi role model tata kelola desa yang bersih di Kabupaten Bekasi. Desa yang maju adalah desa yang dikelola secara profesional, bukan seperti perusahaan keluarga.
Masyarakat Sukatani kini lebih cerdas. Mereka tidak hanya melihat karangan bunga di pinggir jalan, tetapi melihat siapa yang duduk di dalam kantor desa setelah bunga itu layu.
Penulis: Tim Redaksi Realita1.Online
Editor: Affandi, C.BJ – Pimpinan Redaksi










