Polres Tapteng Beri Dukungan Penuh Keluarga Bayi Korban Dugaan Malapraktik, Jamin Proses Hukum Berjalan

banner 468x60

TAPTENG,–
Dalam aksi empati dan dukungan hukum, Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, menyambangi keluarga korban meninggalnya bayi yang diduga akibat malapraktik di Puskesmas Pinangsori. Kunjungan yang dilakukan di RSUD Pandan pada Kamis, 21 Agustus 2025 ini bertujuan untuk memberikan dukungan moril dan memastikan penanganan kasus berjalan maksimal.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi sejumlah pejabat utama, di antaranya Kasat Reskrim AKP M. Taufik Siregar dan Kapolsek Pinangsori IPTU J. Sinurat. Rombongan disambut oleh suami korban, Irawan (44), didampingi keluarga dan Kepala Lingkungan IX Kelurahan Pinangsori.

Baca Juga :  Diduga Surat Laporan Amman Munthe ke Kadis LHK Sumut Jadi Dalih Untuk Bertemu Terduga Mafia Kayu di Hutan Hajoran.

Kapolres Wahyu menyampaikan belasungkawa mendalam atas musibah yang menimpa keluarga. “Kami dari Polres Tapanuli Tengah turut berduka cita atas meninggalnya bayi dari Bapak dan Ibu,” ucapnya.

Selain memberikan dukungan, Kapolres juga menyerahkan bantuan santunan kepada keluarga korban. “Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban Bapak dan Ibu,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, AKBP Wahyu menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius. “Bapak dan Ibu telah membuat Laporan Polisi, serahkan dan percayakan kepada kami. Setiap perkembangannya akan kami beritahukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Konsultan Merangkap Sebagai Kontraktor di Proyek Peningkatan Jalan Peniti - Seguri, APH Tindak Tegas

Menanggapi hal itu, Irawan, suami korban, mengucapkan terima kasih atas kepedulian kepolisian. “Kami percaya dan yakin Polres Tapanuli Tengah dapat menuntaskan laporan terkait insiden yang dialami istri dan bayi kami,” ujarnya.

Senada dengan Irawan, Kepala Lingkungan IX, Arik, menyatakan bahwa keluarga telah sepakat dan memohon agar Polres melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi demi kepentingan proses hukum.

Baca Juga :  4 Pemuda Bungur Raya Bulatkan Dukungan untuk Hj. Desi Kurniati Malik SH Menjadi Kepala Desa Sukamulya

Kasus ini telah terdaftar secara resmi dengan nomor LP/B/421/VIII/2025/SPKT sejak Selasa, 19 Agustus 2025. Kasat Reskrim M. Taufik Siregar meminta waktu kepada keluarga untuk melakukan penyelidikan maksimal. Ia juga mengimbau agar keluarga memberikan tambahan bukti jika ada, untuk mempercepat penanganan perkara.

Kapolsek Pinangsori J. Sinurat juga menambahkan agar keluarga tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian, seraya mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman.

Pos terkait